Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

"Ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam keterangannya, Rabu 20 Agustus 2025.


Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya sudah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, lantaran rasio kecukupan modal berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai “Tidak Sehat”. Namun, kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak kunjung membaik.

Pada 31 Juli 2025, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khoirul.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya