Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

"Ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam keterangannya, Rabu 20 Agustus 2025.


Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya sudah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, lantaran rasio kecukupan modal berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai “Tidak Sehat”. Namun, kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak kunjung membaik.

Pada 31 Juli 2025, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khoirul.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya