Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR)

Politik

Ini Masukan KPK soal Rancangan KUHAP

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Undang-Undang KPK.

Antara lain KPK mengusulkan agar ada kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP, kami berharap diakomodirnya kekhususan hukum acara Tipikor,” kata Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025. 


Setyo mengurai perlunya sinkronisasi antara ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP. 

Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 dinilai berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil dari penyelidikan, termasuk dalam kasus tertangkap tangan.

Setyo juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, sebagai bagian dari kekhususan hukum acara Tipikor.

"Karena memang dimungkinkan upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam Undang-Undang," ujar Setyo.

Terkait praperadilan, KPK juga meminta agar mekanisme tersebut tidak menjadi hambatan terhadap proses hukum perkara pokok.

"Dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," demikian Setyo.



Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya