Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Google Didenda Rp587 Miliar karena Monopoli Iklan

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google sepakat membayar denda 35,8 juta dolar AS atau sekitar Rp587 miliar setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Australia.

Pengawas konsumen Australia (ACCC) menyebut Google pernah membuat kesepakatan dengan dua operator besar, Telstra dan Optus, terkait pembagian pendapatan iklan di mesin pencari Google pada perangkat Android (2019–2021).

Menurut ACCC, praktik ini membuat pesaing sulit berkembang karena pilihan pengguna jadi terbatas. Google mengakui kesalahannya, menghentikan kerja sama serupa, dan kini bersedia membayar denda.


“Putusan ini membuka lebih banyak pilihan mesin pencari untuk warga Australia,” kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb, dikutip dari Reuters, Rabu 20 Agustus 2025. 

Meski begitu, pengadilan masih harus menilai apakah jumlah dendanya sudah sesuai. Namun, kerja sama Google dinilai membantu menghindari proses hukum panjang.

Google sendiri mengaku puas bisa menyelesaikan kasus ini. Mereka berjanji memberi produsen Android lebih banyak kebebasan menentukan aplikasi bawaan tanpa mengurangi daya saing dengan Apple.

Telstra dan Optus juga menegaskan tidak akan lagi membuat perjanjian dengan Google sejak 2024.

Kasus ini menambah daftar masalah Google di Australia. Minggu lalu, pengadilan memutuskan sebagian besar melawan Google dalam gugatan Epic Games (pembuat Fortnite). Selain itu, YouTube juga baru saja masuk daftar larangan platform bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya