Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Google Didenda Rp587 Miliar karena Monopoli Iklan

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google sepakat membayar denda 35,8 juta dolar AS atau sekitar Rp587 miliar setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Australia.

Pengawas konsumen Australia (ACCC) menyebut Google pernah membuat kesepakatan dengan dua operator besar, Telstra dan Optus, terkait pembagian pendapatan iklan di mesin pencari Google pada perangkat Android (2019–2021).

Menurut ACCC, praktik ini membuat pesaing sulit berkembang karena pilihan pengguna jadi terbatas. Google mengakui kesalahannya, menghentikan kerja sama serupa, dan kini bersedia membayar denda.


“Putusan ini membuka lebih banyak pilihan mesin pencari untuk warga Australia,” kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb, dikutip dari Reuters, Rabu 20 Agustus 2025. 

Meski begitu, pengadilan masih harus menilai apakah jumlah dendanya sudah sesuai. Namun, kerja sama Google dinilai membantu menghindari proses hukum panjang.

Google sendiri mengaku puas bisa menyelesaikan kasus ini. Mereka berjanji memberi produsen Android lebih banyak kebebasan menentukan aplikasi bawaan tanpa mengurangi daya saing dengan Apple.

Telstra dan Optus juga menegaskan tidak akan lagi membuat perjanjian dengan Google sejak 2024.

Kasus ini menambah daftar masalah Google di Australia. Minggu lalu, pengadilan memutuskan sebagian besar melawan Google dalam gugatan Epic Games (pembuat Fortnite). Selain itu, YouTube juga baru saja masuk daftar larangan platform bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya