Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Google Didenda Rp587 Miliar karena Monopoli Iklan

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Google sepakat membayar denda 35,8 juta dolar AS atau sekitar Rp587 miliar setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha di Australia.

Pengawas konsumen Australia (ACCC) menyebut Google pernah membuat kesepakatan dengan dua operator besar, Telstra dan Optus, terkait pembagian pendapatan iklan di mesin pencari Google pada perangkat Android (2019–2021).

Menurut ACCC, praktik ini membuat pesaing sulit berkembang karena pilihan pengguna jadi terbatas. Google mengakui kesalahannya, menghentikan kerja sama serupa, dan kini bersedia membayar denda.


“Putusan ini membuka lebih banyak pilihan mesin pencari untuk warga Australia,” kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb, dikutip dari Reuters, Rabu 20 Agustus 2025. 

Meski begitu, pengadilan masih harus menilai apakah jumlah dendanya sudah sesuai. Namun, kerja sama Google dinilai membantu menghindari proses hukum panjang.

Google sendiri mengaku puas bisa menyelesaikan kasus ini. Mereka berjanji memberi produsen Android lebih banyak kebebasan menentukan aplikasi bawaan tanpa mengurangi daya saing dengan Apple.

Telstra dan Optus juga menegaskan tidak akan lagi membuat perjanjian dengan Google sejak 2024.

Kasus ini menambah daftar masalah Google di Australia. Minggu lalu, pengadilan memutuskan sebagian besar melawan Google dalam gugatan Epic Games (pembuat Fortnite). Selain itu, YouTube juga baru saja masuk daftar larangan platform bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya