Berita

Ilustrasi Rompi Oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Syarat Remisi untuk Koruptor Harus Diperketat

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. 

Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Nurul lewat keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.


Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

PKS menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya