Berita

Ilustrasi Rompi Oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Syarat Remisi untuk Koruptor Harus Diperketat

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. 

Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Nurul lewat keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.


Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

PKS menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya