Berita

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Inosentius Samsul Janjikan MK Terbebas dari Intervensi

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 12:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, memaparkan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Inosentius menegaskan bahwa dengan pengalamannya lebih dari 35 tahun di DPR sebagai Kepala Badan Keahlian, ia berkomitmen untuk menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang independen, akuntabel, dan terpercaya.

“Jadi harapan saya, pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kebagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya,” ujar Inosentius.


Ia menambahkan, independensi MK berarti terbebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pandangan yang dianggap meremehkan produk legislasi DPR.

“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan juga tugas saya sebagai Kepala Badan adalah menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi yang paling benar di republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” kata Inosentius.

Lebih lanjut, Inosentius menekankan pentingnya MK menghasilkan putusan yang berkualitas, berlandaskan konstitusionalitas, rasionalitas, penalaran hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi yang transparan yaitu warga negara atau menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan bagi, satu: warga negara yang hak-hak konstitusional dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang. Kedua, tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan. Ketiga, penyelenggaraan dan peserta pemilu. Keempat, partai politik dalam perkara pembubaran partai politik,” kata Inosentius.

Menurutnya, MK di masa depan harus benar-benar menjadi tempat yang dipercaya publik untuk mencari keadilan, baik oleh warga negara, lembaga negara, penyelenggara dan peserta pemilu, maupun partai politik.

Adapun misi Inosentius untuk mewujudkan visi tersebut meliputi menjaga integritas hakim MK dengan taat aturan, menguatkan kemandirian hakim, meningkatkan kualitas putusan agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kontroversi. 

“Serta menciptakan peradilan yang transparan,” pungkasnya.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya