Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jadi Korban Penipuan Digital? Segera Lapor Sebelum 12 Jam!

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor kepada pihak berwenang,  termasuk kepolisian dan pihak bank/penyedia layanan keuangan. Hal ini agar upaya pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya 12 jam pertama dalam upaya penyelamatan dana korban penipuan. Ia bahkan menyebut bahwa 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. 

"12 jam pertama setelah penipuan dianggap sebagai periode krusial karena pelaku biasanya akan segera memindahkan dana korban ke berbagai rekening atau platform untuk mempersulit pelacakan," kata Mahendra kepada wartawan dalam Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.


Menurutnya, kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana dapat diamankan dari pelaku. 

"Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” katanya. 

Pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.

Senada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di acara yang sama juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.

“Meskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ditujukan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. 

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya