Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jadi Korban Penipuan Digital? Segera Lapor Sebelum 12 Jam!

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor kepada pihak berwenang,  termasuk kepolisian dan pihak bank/penyedia layanan keuangan. Hal ini agar upaya pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya 12 jam pertama dalam upaya penyelamatan dana korban penipuan. Ia bahkan menyebut bahwa 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. 

"12 jam pertama setelah penipuan dianggap sebagai periode krusial karena pelaku biasanya akan segera memindahkan dana korban ke berbagai rekening atau platform untuk mempersulit pelacakan," kata Mahendra kepada wartawan dalam Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.


Menurutnya, kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana dapat diamankan dari pelaku. 

"Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” katanya. 

Pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.

Senada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di acara yang sama juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.

“Meskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ditujukan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. 

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya