Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jadi Korban Penipuan Digital? Segera Lapor Sebelum 12 Jam!

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor kepada pihak berwenang,  termasuk kepolisian dan pihak bank/penyedia layanan keuangan. Hal ini agar upaya pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya 12 jam pertama dalam upaya penyelamatan dana korban penipuan. Ia bahkan menyebut bahwa 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. 

"12 jam pertama setelah penipuan dianggap sebagai periode krusial karena pelaku biasanya akan segera memindahkan dana korban ke berbagai rekening atau platform untuk mempersulit pelacakan," kata Mahendra kepada wartawan dalam Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.


Menurutnya, kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana dapat diamankan dari pelaku. 

"Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” katanya. 

Pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.

Senada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di acara yang sama juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.

“Meskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ditujukan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. 

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya