Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jadi Korban Penipuan Digital? Segera Lapor Sebelum 12 Jam!

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor kepada pihak berwenang,  termasuk kepolisian dan pihak bank/penyedia layanan keuangan. Hal ini agar upaya pemulihan dapat dilakukan secepat mungkin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya 12 jam pertama dalam upaya penyelamatan dana korban penipuan. Ia bahkan menyebut bahwa 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. 

"12 jam pertama setelah penipuan dianggap sebagai periode krusial karena pelaku biasanya akan segera memindahkan dana korban ke berbagai rekening atau platform untuk mempersulit pelacakan," kata Mahendra kepada wartawan dalam Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.


Menurutnya, kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana dapat diamankan dari pelaku. 

"Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” katanya. 

Pentingnya kecepatan laporan harus menjadi kesadaran masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa keuangan.

Senada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di acara yang sama juga menegaskan bahwa kecepatan laporan yang disampaikan korban menjadi faktor utama bagi pemangku kepentingan untuk menelusuri penjahat-penjahat digital.

“Meskipun sudah ada Anti Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.

Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) ditujukan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. 

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima sebanyak 225.281 laporan dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp4,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir atau diselamatkan sebesar Rp349,3 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya