Berita

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri). (Foto: YouTube Inews)

Hukum

MNC Asia Holding Ajak CMNP Dialog Terbuka

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dialog terbuka membahas gugatan perdata sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya.

"Kalau bisa memang dari CMNP boleh juga nih kita tantang berdebat di sini, dua lawan dua ya," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial INews dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang siap melakukan dialog terbuka dengan pihak CMNP. Dialog terbuka ini dinilai lebih baik dibanding mengambil langkah hukum terhadap konten penyebar propaganda terkait penerbitan NCD Unibank.


"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ujar Hary Tanoe.

"Siapa pun dia, hadir di sini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," tambah Hary Tanoe.

Ia mengaku senang jika pihak pemegang saham atau direksi CMNP mau berdialog.

"Oh saya senang sekali. Silakan sama pengacaranya juga," tutupnya.

PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). 

Perusahaan milik Jusuf Hamka ini melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi  PT CMNP.

Sementara itu, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menilai, gugatan CMNP terkait NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh.

Gugatan juga dianggap sudah kedaluwarsa. Sebab transaksi yang dipermasalahkan CMNP terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank pada 12 Mei 1999. 

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya