Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence/ChatGPT)

Bisnis

Kerugian Akibat Kejahatan Digital Capai Rp4,6 Triliun

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penipuan keuangan atau scam merupakan ancaman sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik kepada industri jasa keuangan (IJK), regulator, dan penegak hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tren penipuan ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Sejak Januari hingga Juli 2025, Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang berada di bawah naungan OJK, telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal. 


"Besaran itu menggambarkan bahwa ancaman scam bukan sekedar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan public," kata Mahendra di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025. 

OJK bersama Satgas PASTI kemudian membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima, Sebanyak 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, dan 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Hingga, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,6 triliun dari 225.281 laporan.

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 dan rekening yang diblokir berjumlah 72.145 rekening pada periode yang sama.

Rata-rata jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 700-800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura yang sekitar 140 per hari dan Malaysia 130 per hari.

"IASC baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat. Terlebih lagi tentu kita akan meningkatkan langkah edukasi dan literasi terkait berbagai penipuan atau scamming yang mengancam sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya