Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence/ChatGPT)

Bisnis

Kerugian Akibat Kejahatan Digital Capai Rp4,6 Triliun

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penipuan keuangan atau scam merupakan ancaman sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik kepada industri jasa keuangan (IJK), regulator, dan penegak hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, tren penipuan ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Sejak Januari hingga Juli 2025, Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang berada di bawah naungan OJK, telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal. 


"Besaran itu menggambarkan bahwa ancaman scam bukan sekedar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan public," kata Mahendra di Jakarta, dikutip Rabu 20 Agustus 2025. 

OJK bersama Satgas PASTI kemudian membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.

Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima, Sebanyak 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, dan 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC. 

Hingga, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,6 triliun dari 225.281 laporan.

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359.733 dan rekening yang diblokir berjumlah 72.145 rekening pada periode yang sama.

Rata-rata jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 700-800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura yang sekitar 140 per hari dan Malaysia 130 per hari.

"IASC baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat. Terlebih lagi tentu kita akan meningkatkan langkah edukasi dan literasi terkait berbagai penipuan atau scamming yang mengancam sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya