Berita

Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik. (Foto: Dok KWP)

Politik

Revisi UU Haji-Umrah Jangan Abaikan Ekosistem yang Ada

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak boleh mengabaikan ekosistem ekonomi umat yang sudah terbentuk dan menopang sektor industri haji dan umrah nasional.

"Penyelenggaraan haji dan umrah sudah dilakukan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, serta tokoh agama dan pesantren sebelum Indonesia merdeka. Ini cikal bakal terbentuknya ekosistem haji dan umrah yang berkembang menjadi industri," kata Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Seiring berkembangnya zaman, haji dan umrah kini sudah melibatkan berbagai sektor ekonomi, mulai dari pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, hingga pembimbing ibadah.


“Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Maka dari itu, ekosistem yang sudah terbentuk sejak lama penting dijaga oleh regulator.

“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujarnya.

Menurut Firman, undang-undang yang ideal harus mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. UU juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.

“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya