Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/ Ahmad Satryo)

Hukum

Penerapan Pasal PSN di UU Ciptaker Rugikan Masyarakat

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil sejumlah pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah dampak yang potensi terjadi dan diduga melanggar konstitusi.

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memaparkan, frasa “kemudahan dan percepatan PSN” di UU Ciptaker bersifat abstrak dan multitafsir.

"Sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai," ujar Edy di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2025.


Edy menyebutkan, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep 'kepentingan umum' yang seharusnya dimaknai secara ketat," kata Edy.

Edy mengungkapkan, praktik pasal-pasal PSN di UU Ciptaker menunjukkan bukti badan usaha mengambil alih tanah warga termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak. 

"Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945," kata Edy.

Selain itu, Edy menyatakan norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat. 

"Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Edy.

Lebih jauh lagi, Edy mengungkapkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat, dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif. 

"Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif, tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis," kata Edy.

"Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung," demikian Edy.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut yang berlangsung hari ini juga memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya