Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/ Ahmad Satryo)

Hukum

Penerapan Pasal PSN di UU Ciptaker Rugikan Masyarakat

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil sejumlah pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah dampak yang potensi terjadi dan diduga melanggar konstitusi.

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memaparkan, frasa “kemudahan dan percepatan PSN” di UU Ciptaker bersifat abstrak dan multitafsir.

"Sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai," ujar Edy di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2025.


Edy menyebutkan, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep 'kepentingan umum' yang seharusnya dimaknai secara ketat," kata Edy.

Edy mengungkapkan, praktik pasal-pasal PSN di UU Ciptaker menunjukkan bukti badan usaha mengambil alih tanah warga termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak. 

"Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945," kata Edy.

Selain itu, Edy menyatakan norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat. 

"Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Edy.

Lebih jauh lagi, Edy mengungkapkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat, dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif. 

"Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif, tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis," kata Edy.

"Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung," demikian Edy.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut yang berlangsung hari ini juga memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya