Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/ Ahmad Satryo)

Hukum

Penerapan Pasal PSN di UU Ciptaker Rugikan Masyarakat

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil sejumlah pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah dampak yang potensi terjadi dan diduga melanggar konstitusi.

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memaparkan, frasa “kemudahan dan percepatan PSN” di UU Ciptaker bersifat abstrak dan multitafsir.

"Sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai," ujar Edy di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2025.


Edy menyebutkan, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep 'kepentingan umum' yang seharusnya dimaknai secara ketat," kata Edy.

Edy mengungkapkan, praktik pasal-pasal PSN di UU Ciptaker menunjukkan bukti badan usaha mengambil alih tanah warga termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak. 

"Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945," kata Edy.

Selain itu, Edy menyatakan norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat. 

"Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Edy.

Lebih jauh lagi, Edy mengungkapkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat, dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif. 

"Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif, tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis," kata Edy.

"Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung," demikian Edy.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut yang berlangsung hari ini juga memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya