Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/ Ahmad Satryo)

Hukum

Penerapan Pasal PSN di UU Ciptaker Rugikan Masyarakat

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil sejumlah pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah dampak yang potensi terjadi dan diduga melanggar konstitusi.

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memaparkan, frasa “kemudahan dan percepatan PSN” di UU Ciptaker bersifat abstrak dan multitafsir.

"Sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai," ujar Edy di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2025.


Edy menyebutkan, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

"Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan konsep 'kepentingan umum' yang seharusnya dimaknai secara ketat," kata Edy.

Edy mengungkapkan, praktik pasal-pasal PSN di UU Ciptaker menunjukkan bukti badan usaha mengambil alih tanah warga termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak. 

"Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945," kata Edy.

Selain itu, Edy menyatakan norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi yang adil bagi masyarakat. 

"Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Edy.

Lebih jauh lagi, Edy mengungkapkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat, dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif. 

"Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif, tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis," kata Edy.

"Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung," demikian Edy.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut yang berlangsung hari ini juga memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya