Berita

Suasana sidang putusan Praperadilan Leonardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/(Foto: Tim Penasihat Hukum Leonardi)

Hukum

Leonardi Tak Nyerah Usai Praperadilan Tak Dapat Diterima

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima praperadilan, karena yang berhak mengadili adalah Pengadilan Militer.

Hal itu disampaikan Rinto setelah sidang putusan praperadilan yang diajukan Leonardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Dalam putusan ini eksepsi tergolong diterima, relevansinya ke perjuangan kita, nggak ada masalah. Kita hargai pendapat hakim. Buat kami itu bukan ukuran bahwa perjuangan pak Leonardi berhenti di sini," kata Rinto kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.


Rinto mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan Hakim yang menyatakan bahwa pengadilan yang berwenang untuk menyidangkan kasus Leonardi adalah pengadilan militer.

"Bukan di koneksitas, ingat Jaksa Agung itu sipil dan subordinatnya presiden," kata Rinto.

Rinto menegaskan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka dalam perkara satelit slot orbit 123 derajat BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan dengan jelas, tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi," jelas Rinto.

Rinto menerangkan, tagihan penyedia tidak diakui pemerintah karena tidak memenuhi kontrak. 

"Negara tidak hanya tidak rugi, bahkan justru yang mengalami kerugian adalah penyedia itu sendiri. Logika hukum terbalik bila dalam situasi negara tidak kehilangan aset, seseorang tetap dituduh merugikan negara," tegas Rinto.

Padahal, kata Rinto, delik korupsi menuntut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Namun faktanya, Leonardi disebut tidak menerima keuntungan pribadi apa pun, serta tidak ada aliran dana ke dirinya atau pihak lain.

Menurut Rinto, tindakan yang dilakukan Leonardi adalah administratif, bukan perbuatan yang mengandung niat jahat. Bahkan, ahli hukum pidana menegaskan bahwa, kesalahan administratif tidak bisa dipidana.

Selain itu, kata Rinto, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara Universitas Andalas, Hamdani, wanprestasi penyedia yang belum dibayar negara tidak dapat disebut kerugian negara.

"Kunci pokok pidana ini adalah pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Kalau ternyata kerugian negara tidak ada dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang," tutur Rinto.

Hal tersebut kata Rinto, juga senada dengan apa yang disampaikan ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean yang menyebut bahwa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa dijerat hukum.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan, Abdul Affandi menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Leonardi.

"Mengadili, satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara termohon praperadilan dari Pemohon. Dua, menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Abdul Affandi, Selasa 19 Agustus 2025.

Hakim menyebut bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana ketika pemohon masih aktif sebagai prajurit TNI, meskipun saat praperadilan ini diajukan, pemohon sebagai purnawirawan TNI.

"Menimbang bahwa dugaan tindak pidana dilakukan di saat pemohon masih prajurit aktif maka peradilan militer tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili meskipun pemohon sudah pensiun ketika proses permohonan ini,” terang Hakim. Abdul.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kasus ini bermula dari penyidikan atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya pada 15 September 2016.

Proyek ini diduga merugikan keuangan negara mencapai 21.384.851,89 dolar Amerika Serikat (AS).

Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selakuKepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga Ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya