Berita

Suasana sidang putusan Praperadilan Leonardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/(Foto: Tim Penasihat Hukum Leonardi)

Hukum

Hakim Tidak Dapat Menerima Praperadilan Leonardi di Kasus Satelit Kemhan

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan yang diajukan Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.

"Mengadili, satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Termohon praperadilan dari Pemohon, dua menyatakan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Abdul Affandi, Selasa 19 Agustus 2025.

Hakim menyebut bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana ketika Pemohon masih aktif sebagai prajurit TNI, meskipun saat praperadilan ini diajukan, Pemohon sebagai purnawirawan TNI.


"Menimbang bahwa dugaan tindak pidana dilakukan di saat Pemohon masih prajurit aktif maka peradilan militer tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili meskipun Pemohon sudah pensiun ketika proses permohonan ini,” kata Hakim. Abdul.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kasus ini bermula dari penyidikan atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya pada 15 September 2016.

Proyek ini diduga merugikan keuangan negara mencapai 21.384.851,89 dolar Amerika Serikat (AS).

Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga Ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya