Berita

Sidang gugatan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif terhadap sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Ahli:

Pemutusan Perjanjian Sepihak Pengelolaan Highscope Rancamaya Tidak Sah

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya butuh legalitas hukum.

Diungkap ahli hukum perdata Gunawan Widjaja, wanprestasi, dalam hal ini pelanggaran perjanjian harus dibuktikan dengan somasi sah dan sesuai jumlah yang disepakati dalam kontrak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

"Pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa memenuhi prosedur ini dapat dianggap tidak sah," ujar Gunawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Selasa, 19 Agustus 2025. 


Kemudian terkait perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata, ahli menguraikan empat unsur yang harus terpenuhi, antara lain adanya tindakan atau kelalaian, bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat.

"Penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan atau pemutusan perjanjian di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar ahli.

Sementara soal perjanjian yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata harus memenuhi empat unsur, yaitu dua syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) serta dua syarat objektif (objek tertentu dan causa yang halal). 

"Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sementara pelanggaran syarat objektif membuatnya batal demi hukum sejak awal," terang Gunawan.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan status lisensi di situs resmi pemberi lisensi. Ini bisa menjadi indikasi berakhirnya atau berubahnya hubungan hukum antar pihak.

Konflik ini bermula dari keputusan YPPBA mengambil alih kepemilikan Highscope Rancamaya yang telah dikelola YBTA sejak tahun 2008 berdasarkan izin operasional resmi. 

Dalam gugatannya, YPPBA menyebut YBTA melanggar tiga unsur, yakni terkait sahnya perjanjian, wanprestasi, serta perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum Chandra Goba, YBTA menegaskan seluruh legalitas operasional sekolah tetap berada di bawah kewenangannya. Bukti legalitas seperti akta pendirian yayasan, Surat Keputusan Kumham, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan hingga kini masih berlaku.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Chandra di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya