Berita

Sidang gugatan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif terhadap sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Ahli:

Pemutusan Perjanjian Sepihak Pengelolaan Highscope Rancamaya Tidak Sah

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya butuh legalitas hukum.

Diungkap ahli hukum perdata Gunawan Widjaja, wanprestasi, dalam hal ini pelanggaran perjanjian harus dibuktikan dengan somasi sah dan sesuai jumlah yang disepakati dalam kontrak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

"Pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa memenuhi prosedur ini dapat dianggap tidak sah," ujar Gunawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Selasa, 19 Agustus 2025. 


Kemudian terkait perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata, ahli menguraikan empat unsur yang harus terpenuhi, antara lain adanya tindakan atau kelalaian, bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat.

"Penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan atau pemutusan perjanjian di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar ahli.

Sementara soal perjanjian yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata harus memenuhi empat unsur, yaitu dua syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) serta dua syarat objektif (objek tertentu dan causa yang halal). 

"Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sementara pelanggaran syarat objektif membuatnya batal demi hukum sejak awal," terang Gunawan.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan status lisensi di situs resmi pemberi lisensi. Ini bisa menjadi indikasi berakhirnya atau berubahnya hubungan hukum antar pihak.

Konflik ini bermula dari keputusan YPPBA mengambil alih kepemilikan Highscope Rancamaya yang telah dikelola YBTA sejak tahun 2008 berdasarkan izin operasional resmi. 

Dalam gugatannya, YPPBA menyebut YBTA melanggar tiga unsur, yakni terkait sahnya perjanjian, wanprestasi, serta perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum Chandra Goba, YBTA menegaskan seluruh legalitas operasional sekolah tetap berada di bawah kewenangannya. Bukti legalitas seperti akta pendirian yayasan, Surat Keputusan Kumham, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan hingga kini masih berlaku.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Chandra di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya