Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sidang Gugatan Pasal PSN di UU Ciptaker Ditunda

Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir
SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan gugatan uji materiil pasal-pasal terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Ruang Sidang MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, persidangan ke-3 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Sidang, agendanya mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. 

Namun ternyata Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.


Sementara dari DPR RI, sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan MK RI, untuk menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait. 

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memandang, kondisi persidangan itu menimbulkan kesan Pemerintah maupun DPR RI abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan. 

"Kami menyatakan kekecewaan mendalam, karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim," ujar Edy.

Akibat dari ketidaksiapan Pemerintah dan absennya DPR RI, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025. 

"Geram PSN (Gerakan Rakyat Menggugat PSN) menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan," kata Edy.

Oleh karena itu, Edy mewakili warga yang terdampak PSN di sejumlah daerah yang tergabung dalam GERAM PSN, mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. 

"Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini," kata Edy.

Judicial review UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ciptaker, dilakukan oleh warga dari masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi di sejumlah daerah.

Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Permohonan judicial review yang diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Geram PSN, terdiri dari satu individu, dan 12 korban PSN di daerah-daerah itu, dengan secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Ciptaker yang memberi legitimasi pada kemudahan dan percepatan PSN. 

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya