Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sidang Gugatan Pasal PSN di UU Ciptaker Ditunda

Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir
SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan gugatan uji materiil pasal-pasal terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Ruang Sidang MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, persidangan ke-3 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Sidang, agendanya mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. 

Namun ternyata Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.


Sementara dari DPR RI, sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan MK RI, untuk menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait. 

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memandang, kondisi persidangan itu menimbulkan kesan Pemerintah maupun DPR RI abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan. 

"Kami menyatakan kekecewaan mendalam, karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim," ujar Edy.

Akibat dari ketidaksiapan Pemerintah dan absennya DPR RI, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025. 

"Geram PSN (Gerakan Rakyat Menggugat PSN) menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan," kata Edy.

Oleh karena itu, Edy mewakili warga yang terdampak PSN di sejumlah daerah yang tergabung dalam GERAM PSN, mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. 

"Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini," kata Edy.

Judicial review UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ciptaker, dilakukan oleh warga dari masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi di sejumlah daerah.

Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Permohonan judicial review yang diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Geram PSN, terdiri dari satu individu, dan 12 korban PSN di daerah-daerah itu, dengan secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Ciptaker yang memberi legitimasi pada kemudahan dan percepatan PSN. 

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya