Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sidang Gugatan Pasal PSN di UU Ciptaker Ditunda

Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir
SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan gugatan uji materiil pasal-pasal terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Ruang Sidang MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, persidangan ke-3 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Sidang, agendanya mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. 

Namun ternyata Pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban.


Sementara dari DPR RI, sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan MK RI, untuk menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait. 

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pendamping warga penggugat, Edy memandang, kondisi persidangan itu menimbulkan kesan Pemerintah maupun DPR RI abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan. 

"Kami menyatakan kekecewaan mendalam, karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim," ujar Edy.

Akibat dari ketidaksiapan Pemerintah dan absennya DPR RI, persidangan ditunda hingga 25 Agustus 2025. 

"Geram PSN (Gerakan Rakyat Menggugat PSN) menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan," kata Edy.

Oleh karena itu, Edy mewakili warga yang terdampak PSN di sejumlah daerah yang tergabung dalam GERAM PSN, mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. 

"Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini," kata Edy.

Judicial review UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ciptaker, dilakukan oleh warga dari masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi di sejumlah daerah.

Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel, warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Permohonan judicial review yang diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Geram PSN, terdiri dari satu individu, dan 12 korban PSN di daerah-daerah itu, dengan secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Ciptaker yang memberi legitimasi pada kemudahan dan percepatan PSN. 

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah pembajakan regulasi.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya