Berita

Bos Sugar Group Companies, Purwanti Lee asyik joget di panggung perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lampung. (Foto: Kolase TikTok)

Hukum

Bos Sugar Group Asyik Berjoget Meski Potensial Tersangka

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bos Sugar Group, Purwanti Lee terlihat asyik berjoget meski sebenarnya potensial jadi tersangka suap mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam video yang beredar luas sebagaimana dikutip Selasa, 19 Agustus 2025, Purwanti justru asyik melenggak-lenggok dari atas panggung diiringi lagu Nan Ko Paham yang dinyanyikan penyanyi dangdut Happy Asmara.

Purwanti tertangkap kamera berjoget ria saat perayaan HUT ke-80 RI yang digelar perusahaannya di Lampung.


Tak selesai di situ, Purwanti yang mengenakan kaos merah bawahan celana hitam kembali berjoget saat Happy Asmara melantunkan lagu Yang Penting Happy.

Purwanti Lee dicekal ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025 bersama Gunawan Yusuf. Keduanya juga telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.

Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018

Zarof mengklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Desakan penetapan tersangka bos Sugar Group ini juga disuarakan Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta'in.

Indra mengurai, pengakuan Zarof ini sudah cukup menjadi modal Kejagung untuk mengusut pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana agar segera dibuka ke publik.

“Kami meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencekalan, tapi segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” tegas Indra, Jumat, 18 Juli 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya