Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

BUMI Siap Terbitkan Surat Utang Rp721,61 Miliar

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertambangan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana menerbitkan dan menawarkan surat utang sebesar Rp721,61 miliar. 

Dalam prospektusnya, manajemen BUMI menyampaikan, obligasi ini terbagi dalam dua seri. Seri A sebesar Rp149,33 miliar dengan kupon tetap 8 persen dan tenor 3 tahun, sedangkan Seri B senilai Rp572,28 miliar dengan kupon tetap 9,25 persen dan tenor 5 tahun. 

“Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal emisi, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas manjemen BUMI dalam keterbukan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa 19 Agustus 2025. 


Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan I BUMI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5 triliun.

Manajemen BUMI telah menunjuk enam penjamin pelaksana emisi obligasi, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Surat utang BUMI ini memiliki peringkat idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Masa penawaran umum obligasi akan dilakukan pada 2-3 September 2025, penjatahan pada 4 September 2025, pendistribusian obligasi secara elektronik (Tanggal Emisi) pada 9 September 2025 dan pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) diagendakan pada 10 September 2025.

Rencananya, sebesar 45,34 persen dari dana hasil penawaran obligasi ini akan digunakan BUMI dalam rangka pengembangan bisnis, dan untuk kewajiban pembayaran tahap kedua dari total nilai akuisisi Wolfram Limited (WFL) yang merupakan perusahaan asal Australia.

Wolfram adalah perusahaan tambang yang diakuisisi oleh BUMI pada 8 Juli 2022. Perusahaan ini memiliki izin tambang tembaga dan emas hingga 31 Desember 2036.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya