Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

BUMI Siap Terbitkan Surat Utang Rp721,61 Miliar

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertambangan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana menerbitkan dan menawarkan surat utang sebesar Rp721,61 miliar. 

Dalam prospektusnya, manajemen BUMI menyampaikan, obligasi ini terbagi dalam dua seri. Seri A sebesar Rp149,33 miliar dengan kupon tetap 8 persen dan tenor 3 tahun, sedangkan Seri B senilai Rp572,28 miliar dengan kupon tetap 9,25 persen dan tenor 5 tahun. 

“Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak tanggal emisi, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas manjemen BUMI dalam keterbukan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa 19 Agustus 2025. 


Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan I BUMI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5 triliun.

Manajemen BUMI telah menunjuk enam penjamin pelaksana emisi obligasi, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Surat utang BUMI ini memiliki peringkat idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Masa penawaran umum obligasi akan dilakukan pada 2-3 September 2025, penjatahan pada 4 September 2025, pendistribusian obligasi secara elektronik (Tanggal Emisi) pada 9 September 2025 dan pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) diagendakan pada 10 September 2025.

Rencananya, sebesar 45,34 persen dari dana hasil penawaran obligasi ini akan digunakan BUMI dalam rangka pengembangan bisnis, dan untuk kewajiban pembayaran tahap kedua dari total nilai akuisisi Wolfram Limited (WFL) yang merupakan perusahaan asal Australia.

Wolfram adalah perusahaan tambang yang diakuisisi oleh BUMI pada 8 Juli 2022. Perusahaan ini memiliki izin tambang tembaga dan emas hingga 31 Desember 2036.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya