Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Dokumentasi Humas Gerindra)

Politik

Peringatan Hari Konstitusi 2025

UUD 1945 jadi Kompas Perjalanan Indonesia Merdeka

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UUD 1945 atau konstitusi negara yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 merupakan penunjuk arah perjalanan Indonesia merdeka. 

"Undang-Undang Dasar (lalu) menjadi sumbu bagi semua peraturan perundang-undangan yang ada. Sejak itu (18 Agustus 1945), Indonesia memiliki kompas bagi perjalanan arah Indonesia merdeka sampai sekarang," kata Ketua MPR Ahmad Muzani dalam peringatan Hari Konstitusi sekaligus HUT ke-80 MPR di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025. 

Ia menjelaskan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan sejak era reformasi, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Meski MPR memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen, namun akan tetap mengedepankan sikap kehati-hatian.


"Meskipun MPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen undang-undang dasar tapi kami akan sangat-sangat hati-hati dalam melakukan atau menjalankan kewenangan tersebut. Karena itu partisipasi dari semua pihak, pandangan, dan saran tentu saja kami sangat mengharapkan," ujarnya.

Mantan Sekjen Gerindra ini menambahkan, konstitusi hasil empat kali amandemen tersebut merupakan yang terbaik bagi Republik Indonesia. 

"Kita berharap semua lembaga negara bisa menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut Undang-Undang Dasar 1945," tandasnya.

Perubahan UUD 1945 terus menjadi polemik hingga saat ini, mengingat adanya  ketidaksesuaian antara batang tubuh terhadap Pembukaan UUD 1945. Hal itu berdasarkan temuan dari Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya