Berita

Nikita Mirzani menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Pakar TPPU: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sesuai UU

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembukaan rekening koran dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan artis Nikita Mirzani sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya," kata pakar hukum TPPU Pahrur Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Pembukaan rekening koran terdakwa TPPU wajib dibuka untuk melacak asal-usul uang (follow the money). Hal ini penting untuk membuktikan ada/tidaknya aliran dana yang ditempatkan, diubah bentuk, atau dialihkan ke pihak lain.


Pembukaan rekening koran terdakwa juga bertujuan melacak aset hasil kejahatan. Menurut Pahrur, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, melainkan seluruh transaksi terkait upaya pencucian uang.

"Tujuannya untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," jelas Pahrur.

Perbankan juga tidak bisa dituntut dengan sangkaan pelanggaran kerahasiaan nasabah. Sebab, bank punya kekebalan hukum dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) UU TPPU," lanjutnya.

Maka dari itu, Pahrur menyoroti sikap terdakwa Nikita Mirzani yang memprotes kebijakan perbankan membuka data rekening koran di persidangan.

Sebaliknya, terdakwa justru bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri.

"Pembukaan rekening bisa menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani bisa membuktikan, tuduhan TPPU bisa dimentahkan," pungkasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya protes dan mengancam akan melayangkan somasi kepada bank lantaran membuka rekening koran tanpa izinnya. Rekening koran tersebut dibeberkan dalam sidang pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya