Berita

Nikita Mirzani menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Pakar TPPU: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sesuai UU

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembukaan rekening koran dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan artis Nikita Mirzani sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya," kata pakar hukum TPPU Pahrur Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Pembukaan rekening koran terdakwa TPPU wajib dibuka untuk melacak asal-usul uang (follow the money). Hal ini penting untuk membuktikan ada/tidaknya aliran dana yang ditempatkan, diubah bentuk, atau dialihkan ke pihak lain.


Pembukaan rekening koran terdakwa juga bertujuan melacak aset hasil kejahatan. Menurut Pahrur, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, melainkan seluruh transaksi terkait upaya pencucian uang.

"Tujuannya untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," jelas Pahrur.

Perbankan juga tidak bisa dituntut dengan sangkaan pelanggaran kerahasiaan nasabah. Sebab, bank punya kekebalan hukum dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) UU TPPU," lanjutnya.

Maka dari itu, Pahrur menyoroti sikap terdakwa Nikita Mirzani yang memprotes kebijakan perbankan membuka data rekening koran di persidangan.

Sebaliknya, terdakwa justru bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri.

"Pembukaan rekening bisa menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani bisa membuktikan, tuduhan TPPU bisa dimentahkan," pungkasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya protes dan mengancam akan melayangkan somasi kepada bank lantaran membuka rekening koran tanpa izinnya. Rekening koran tersebut dibeberkan dalam sidang pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya