Berita

Nikita Mirzani menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Pakar TPPU: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sesuai UU

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembukaan rekening koran dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan artis Nikita Mirzani sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya," kata pakar hukum TPPU Pahrur Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Pembukaan rekening koran terdakwa TPPU wajib dibuka untuk melacak asal-usul uang (follow the money). Hal ini penting untuk membuktikan ada/tidaknya aliran dana yang ditempatkan, diubah bentuk, atau dialihkan ke pihak lain.


Pembukaan rekening koran terdakwa juga bertujuan melacak aset hasil kejahatan. Menurut Pahrur, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, melainkan seluruh transaksi terkait upaya pencucian uang.

"Tujuannya untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," jelas Pahrur.

Perbankan juga tidak bisa dituntut dengan sangkaan pelanggaran kerahasiaan nasabah. Sebab, bank punya kekebalan hukum dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) UU TPPU," lanjutnya.

Maka dari itu, Pahrur menyoroti sikap terdakwa Nikita Mirzani yang memprotes kebijakan perbankan membuka data rekening koran di persidangan.

Sebaliknya, terdakwa justru bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri.

"Pembukaan rekening bisa menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani bisa membuktikan, tuduhan TPPU bisa dimentahkan," pungkasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya protes dan mengancam akan melayangkan somasi kepada bank lantaran membuka rekening koran tanpa izinnya. Rekening koran tersebut dibeberkan dalam sidang pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya