Berita

Nikita Mirzani menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Pakar TPPU: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sesuai UU

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembukaan rekening koran dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan artis Nikita Mirzani sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya," kata pakar hukum TPPU Pahrur Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Pembukaan rekening koran terdakwa TPPU wajib dibuka untuk melacak asal-usul uang (follow the money). Hal ini penting untuk membuktikan ada/tidaknya aliran dana yang ditempatkan, diubah bentuk, atau dialihkan ke pihak lain.


Pembukaan rekening koran terdakwa juga bertujuan melacak aset hasil kejahatan. Menurut Pahrur, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, melainkan seluruh transaksi terkait upaya pencucian uang.

"Tujuannya untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," jelas Pahrur.

Perbankan juga tidak bisa dituntut dengan sangkaan pelanggaran kerahasiaan nasabah. Sebab, bank punya kekebalan hukum dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) UU TPPU," lanjutnya.

Maka dari itu, Pahrur menyoroti sikap terdakwa Nikita Mirzani yang memprotes kebijakan perbankan membuka data rekening koran di persidangan.

Sebaliknya, terdakwa justru bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membela diri.

"Pembukaan rekening bisa menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani bisa membuktikan, tuduhan TPPU bisa dimentahkan," pungkasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya protes dan mengancam akan melayangkan somasi kepada bank lantaran membuka rekening koran tanpa izinnya. Rekening koran tersebut dibeberkan dalam sidang pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya