Razia truk Over Dimension Over Loading (ODOL). (Foto: Dokumentasi Pajak.Com)
Transportasi di Tanah Air, khususnya moda penyeberangan, belum merdeka dari penjajahan muatan kendaraan berlebih atau yang biasa disebut ODOL (Over Dimension Over Load).
"Sejak tahun 2017, kebijakan Zero ODOL sudah enam kali ditunda. Penundaan demi penundaan ini adalah bentuk kelalaian kebijakan," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Khoiri mengatakan, truk ODOL menjadi pemicu berbagai kecelakaan di jalan raya maupun kapal penyeberangan. Kapal tenggelam karena beban berlebih, dermaga rusak, jalan nasional cepat hancur, dan korban jiwa berjatuhan.
Keselamatan rakyat tidak bisa ditawar-tawar.
Keselamatan rakyat tidak bisa ditawar-tawar.
Belum lagi, kata Khoiri, kerusakan jalan akibat ODOL ditanggung oleh APBN/APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Kapal ferry harus menanggung kerusakan konstruksi, mesin, dan risiko tenggelam.
"Yang untung hanya segelintir pemilik truk ODOL, sementara kerugian dibebankan kepada bangsa," kata Khoiri.
Menurut Khoiri, negara lain sudah menerapkan sistem logistik modern yang beradab, efisien, dan selamat. Sedangkan Indonesia masih tersandera ODOL, seolah rela kalah oleh peradaban.
Khoiri menilai pemerintah takut mengambil kepututan Zero ODOL karena takut menghadapi demo sopir sehingga menimbulkan kegaduhan politik, takut inflasi dan ekonomi biaya tinggi, serta takut turunnya elektabilitas jelang pemilu.
"Semua itu hanyalah alasan politik sesaat, bukan alasan keselamatan rakyat," kata Khoiri
Khoiri berharap Zero ODOL benar-benar ditegakkan pada 2027. Sebab Zero ODOL memiliki banyak manfaat, antara lain keselamatan rakyat meningkat, kapal dan jalan lebih aman; kerugian triliunan rupiah berkurang, APBN lebih hemat; ekonomi lebih sehat dan adil, tidak ada lagi kompetisi curang oleh pelaku ODOL; lapangan kerja baru tercipta jutaan: sopir baru, kernet, tenaga bongkar muat, mekanik, hingga pekerja industri pendukung logistik; dan martabat bangsa terangkat, Indonesia diakui dunia sebagai negara beradab dalam menegakkan keselamatan transportasi.
Selanjutnya Gapasdap meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung mengakhiri tarik-ulur Zero ODOL dengan menerbitkan Perpres atau Inpres Zero ODOL, sehingga tidak lagi mudah ditunda oleh pergantian pejabat.
Gapasdap juga meminta agar aparat penegak hukum dan Mahkamah Pelayaran tidak lagi menjadikan operator Ferry sebagai kambing hitam dalam setiap kecelakaan akibat ODOL. Tanggung jawab hukum utama harus diarahkan kepada pelanggar aturan dan kebijakan yang membiarkan ODOL terus beroperasi.
Selanjutnya seluruh stakeholder transportasi, mulai dari Kementerian Perhubungan, Bina Marga, aparat daerah, hingga asosiasi pengemudi truk, untuk membangun kesadaran kolektif.
"Jangan sampai kita menjadi bangsa yang bodoh secara kolektif dengan terus menunda keselamatan" demikian Khoiri.