Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tidak Ikut Campur Pemberian Bebas Bersyarat Setya Novanto

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa ikut campur dalam pemberian fasilitas bebas bersyarat kepada koruptor, termasuk terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, alias Setnov.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, merespons telah bebasnya Setnov dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah memperoleh bebas bersyarat.

Tanak mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam melakukan penindakan, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.

Sehingga kata Tanak, untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terhadap Setnov, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," pungkas Tanak.

Sebelumnya, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika dalam siaran tertulisnya, Minggu siang, 17 Agustus 2025.

Persyaratan administratif dan substantif yang telah dijalani Setnov tersebut berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU 22/2022 yang mengatur persyaratan menerima bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telan menunjukkan penurunan risiko.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," terang Rika.

Setnov juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

"Pada 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 nomor PAS-1423 PK.05.03 tahun 2025," tutur Rika.

Sejak 16 Agustus 2025 maka status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.

Sebelumnya pada Rabu, 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020.

"Amar Putusan Kabul," bunyi putusan PK MA.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya