Berita

Ilustrasi. (Gambar: ANTARA)

Hukum

Iwakum Uji Materi UU Pers Demi Perlindungan Hukum Wartawan

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 01:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Judicial Review juga dilakukan terhadap penjelasan pasal 8 di undang-undang yang sama. 


“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Menurut dia, ketidakjelasan tafsir membuka celah kriminalisasi. Bahkan bisa menjadi celah gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. 

Atau, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah judicial review merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menguatkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas seperti profesi lainnya.

Advokat misalnya dilindungi Pasal 16 UU Advokat, jaksa dilindungi pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. 

"Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” pungkas Ponco.  

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya