Berita

Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) periode 2025-2028 Zulfan Zahar. (Foto: Dokumentasi METI)

Nusantara

Zulfan Zahar Menang Mutlak di Munas METI

MINGGU, 17 AGUSTUS 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Zulfan Zahar resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) periode 2025-2028. Ia terpilih melalu voting yang dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX METI di Auditorium PLN, Jakarta, Sabtu 16 Agustus 2025.

Zulfan berhasil meraih dukungan mayoritas dengan 84,9 persen suara, jauh mengungguli pesaingnya, Norman Ginting, yang memperoleh 15,1 persen. 

Awalnya ada empat kandidat ketum METI yang akan maju, yakni: Bobby Gafur Umar, Suroso Isnandar, Norman Ginting dan Zulfan Zahar. Namun, Suroso dan Bobby mundur saat munas berlangsung.


Saat penyampaian visi dan misinya, sebelum voting dilakukan, Zulfan mengungkapkan bahwa sedianya dia juga juga ingin mundur sebagai calon ketum. Namun karena desakan beberapa senior di METI, maka keinginan tersebut urung dilakukan dan tetap maju head to head dengan Norman Ginting.

Dalam pernyataannya usai terpilih, Zulfan menegaskan bahwa pada 100 hari pertamanya memimpin METI, akan difokuskan pada penyusunan kepengurusan serta percepatan tender proyek energi baru terbarukan (EBT). 

“METI ini bukan soal menang atau kalah, melainkan wadah bersama. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan terwakili dan bisa bersinergi,” kata Zulfan.

Menurutnya, regulasi yang ada sudah cukup, namun pelaksanaan kerap terhambat birokrasi dan lemahnya komunikasi antar-lembaga. 

“Kita tidak ingin terlalu banyak seminar. Kalau ada masalah, langsung turun ke lapangan dan cari solusi. Yang terpenting sekarang adalah mempercepat tender EBT, termasuk tenaga air, angin, biomassa, dan surya,” kata Zulfan. 
 
Zulfan yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Produsen Listrik Tenaga Air (APPLTA) serta dikenal sebagai pengusaha di sektor energi terbarukan, menyampaikan bahwa kepengurusan METI ke depan akan dirancang inklusif. 

Zulfan juga menekankan pentingnya peran swasta dalam mempercepat transisi energi. Ia menyebut potensi investasi bisa mencapai 200 miliar dolar AS jika tender EBT dibuka lebih luas. 

Selain itu, METI akan memberi ruang bagi asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk memimpin bidang masing-masing dalam struktur organisasi, sehingga lebih inklusif. 

“Kami ingin METI jadi pelumas, bukan penghambat. Semua ekosistem sudah siap, tinggal bagaimana kita jalankan percepatan,” pungkas Zulfan.



Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya