Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

DPR Apresiasi Polda Metro Jaya yang Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Sabu

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi III DPR mengapreasiasi Korps Bhayangkara yang tidak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya
 mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia dengan menyita 516 kg sabu-sabu.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Lanjut Nasir, upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

Meski Nasir tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka ditangkap. Mereka adalah SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini juga sebagai bentuk kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

"Pengungkapan ini diawali pada Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya