Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

DPR Apresiasi Polda Metro Jaya yang Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Sabu

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi III DPR mengapreasiasi Korps Bhayangkara yang tidak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya
 mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia dengan menyita 516 kg sabu-sabu.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Lanjut Nasir, upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

Meski Nasir tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka ditangkap. Mereka adalah SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini juga sebagai bentuk kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

"Pengungkapan ini diawali pada Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya