Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

DPR Apresiasi Polda Metro Jaya yang Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Sabu

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi III DPR mengapreasiasi Korps Bhayangkara yang tidak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya
 mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia dengan menyita 516 kg sabu-sabu.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Lanjut Nasir, upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

Meski Nasir tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka ditangkap. Mereka adalah SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini juga sebagai bentuk kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

"Pengungkapan ini diawali pada Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya