Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

DPR Apresiasi Polda Metro Jaya yang Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Sabu

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi III DPR mengapreasiasi Korps Bhayangkara yang tidak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya
 mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia dengan menyita 516 kg sabu-sabu.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Lanjut Nasir, upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

Meski Nasir tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka ditangkap. Mereka adalah SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini juga sebagai bentuk kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

"Pengungkapan ini diawali pada Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya