Berita

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

MUI Minta Masalah Penyelenggaraan Haji 2024 Dilihat Komprehensif

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji. 

Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif. Terutama, keterbatasan luas area Mina (172.000 m²) yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 (total 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota dasar plus 20.000 tambahan). Hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.

"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema  sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Buya Anwar akrab disapa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 


Oleh karena itu, ia mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, teristimewa ihwal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. 

Dan seharusnya menggunakan analisis matematis (perbandingan luas area vs jumlah jemaah).  

"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," beber Ketua PP Muhammadiyah ini. 

Buya Anwar menekankan, dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti, kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area. 

Karena itu, ia menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis (luas area vs jumlah jemaah).  

Ihwal fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92 persen berbanding 8 persen. 

Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU No 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50:50. Menurut Buya Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.

"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya