Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Serahkan Perkara Yaqut soal Dugaan Korupsi Haji ke KPK

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 03:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada KPK 

Sebab, banyaknya persoalan pada penyelenggaraan haji 2024 sudah ditindaklanjuti oleh Timwas Haji dan Komisi VIII DPR melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penyimpangan yang terjadi kala itu.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal enggan berspekulasi mengenai dicekalnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri oleh lembaga antirasuah.


“Dari dulu kan rekomendasinya silahkan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025. 

Politikus PKB itu menegaskan bahwa DPR membentuk Pansus Haji bukan dalam rangka mencari kesalahan seseorang atau individu, melainkan semata-mata demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depannya. 

Ia menambahkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, DPR kembali merekomendasikan pembentukan Pansus. 

“Kemarin kan waktu kita menyampaikan evaluasi haji itu, kita juga merekomendasikan melakukan Pansus kembali. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk perbaikan ke depan. Dan sekarang ini lembaga pemegangnya itu nanti lembaga baru (BP Haji), tidak di Kementerian Agama lagi,” ucap Legislator PKB ini. 

KPK sebelumnya memastikan agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. 

"Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.

IAA atau Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menag Yaqut, yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).  IAA sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025. Sedangkan FHM merupakan swasta.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya