Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Serahkan Perkara Yaqut soal Dugaan Korupsi Haji ke KPK

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 03:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada KPK 

Sebab, banyaknya persoalan pada penyelenggaraan haji 2024 sudah ditindaklanjuti oleh Timwas Haji dan Komisi VIII DPR melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penyimpangan yang terjadi kala itu.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal enggan berspekulasi mengenai dicekalnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri oleh lembaga antirasuah.


“Dari dulu kan rekomendasinya silahkan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025. 

Politikus PKB itu menegaskan bahwa DPR membentuk Pansus Haji bukan dalam rangka mencari kesalahan seseorang atau individu, melainkan semata-mata demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depannya. 

Ia menambahkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, DPR kembali merekomendasikan pembentukan Pansus. 

“Kemarin kan waktu kita menyampaikan evaluasi haji itu, kita juga merekomendasikan melakukan Pansus kembali. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk perbaikan ke depan. Dan sekarang ini lembaga pemegangnya itu nanti lembaga baru (BP Haji), tidak di Kementerian Agama lagi,” ucap Legislator PKB ini. 

KPK sebelumnya memastikan agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. 

"Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.

IAA atau Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menag Yaqut, yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).  IAA sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025. Sedangkan FHM merupakan swasta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya