Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Serahkan Perkara Yaqut soal Dugaan Korupsi Haji ke KPK

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 03:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada KPK 

Sebab, banyaknya persoalan pada penyelenggaraan haji 2024 sudah ditindaklanjuti oleh Timwas Haji dan Komisi VIII DPR melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penyimpangan yang terjadi kala itu.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal enggan berspekulasi mengenai dicekalnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri oleh lembaga antirasuah.


“Dari dulu kan rekomendasinya silahkan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025. 

Politikus PKB itu menegaskan bahwa DPR membentuk Pansus Haji bukan dalam rangka mencari kesalahan seseorang atau individu, melainkan semata-mata demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depannya. 

Ia menambahkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, DPR kembali merekomendasikan pembentukan Pansus. 

“Kemarin kan waktu kita menyampaikan evaluasi haji itu, kita juga merekomendasikan melakukan Pansus kembali. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk perbaikan ke depan. Dan sekarang ini lembaga pemegangnya itu nanti lembaga baru (BP Haji), tidak di Kementerian Agama lagi,” ucap Legislator PKB ini. 

KPK sebelumnya memastikan agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. 

"Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.

IAA atau Ishfah Abidal Aziz adalah staf khusus (stafsus) Menag Yaqut, yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).  IAA sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025. Sedangkan FHM merupakan swasta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya