Berita

Logo lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusutan Kasus PMT Kemenkes Preseden Buruk Penegakan Hukum Indonesia

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Urgensi KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 dipertanyakan. Sebab kasus tersebut sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri namun tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Seharusnya jika sudah ada SP3 oleh Kejagung dan kepolisian, maka KPK tidak perlu lagi mengangkat kasus yang sudah dihentikan tersebut," kata pengamat hukum Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah hukum KPK ini dikhawatirkan bisa membuat citra lembaga hukum di Indonesia memburuk. Mengingat dua lembaga hukum telah menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur pidana. 


"Persepsi buruk lain yang ditangkap dari publik adalah adanya arogansi oleh aparat penegak hukum dalam institusi penegak hukum," sambung Ismail.

Peneliti BRIN ini mengatakan, harusnya dalam kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes antar sesama lembaga penyidikan saling koordinasi agar tidak terjadi benturan kewenangan.

"Sehingga masyarakat bisa menilai bahwa ada kerja sama dan saling koordinasi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," kata Ismail.

Lebih jauh Ismail mengatakan, penyidikan baru kasus korupsi yang telah dihentikan tanpa bukti baru jadi preseden buruk bagi potret hukum di Indonesia.

"Inilah potret jika kewenangan penyidikan kasus korupsi diberikan pada lebih dari 2 lembaga penegak hukum. Yang muncul adalah konflik kewenangan berujung ketidakpastian hukum. Kondisi semacam ini dapat dipastikan tujuan penegakan hukum tidak akan pernah tercapai," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya