Berita

Logo lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusutan Kasus PMT Kemenkes Preseden Buruk Penegakan Hukum Indonesia

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Urgensi KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 dipertanyakan. Sebab kasus tersebut sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri namun tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Seharusnya jika sudah ada SP3 oleh Kejagung dan kepolisian, maka KPK tidak perlu lagi mengangkat kasus yang sudah dihentikan tersebut," kata pengamat hukum Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah hukum KPK ini dikhawatirkan bisa membuat citra lembaga hukum di Indonesia memburuk. Mengingat dua lembaga hukum telah menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur pidana. 


"Persepsi buruk lain yang ditangkap dari publik adalah adanya arogansi oleh aparat penegak hukum dalam institusi penegak hukum," sambung Ismail.

Peneliti BRIN ini mengatakan, harusnya dalam kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes antar sesama lembaga penyidikan saling koordinasi agar tidak terjadi benturan kewenangan.

"Sehingga masyarakat bisa menilai bahwa ada kerja sama dan saling koordinasi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," kata Ismail.

Lebih jauh Ismail mengatakan, penyidikan baru kasus korupsi yang telah dihentikan tanpa bukti baru jadi preseden buruk bagi potret hukum di Indonesia.

"Inilah potret jika kewenangan penyidikan kasus korupsi diberikan pada lebih dari 2 lembaga penegak hukum. Yang muncul adalah konflik kewenangan berujung ketidakpastian hukum. Kondisi semacam ini dapat dipastikan tujuan penegakan hukum tidak akan pernah tercapai," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya