Berita

Logo lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusutan Kasus PMT Kemenkes Preseden Buruk Penegakan Hukum Indonesia

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Urgensi KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 dipertanyakan. Sebab kasus tersebut sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri namun tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Seharusnya jika sudah ada SP3 oleh Kejagung dan kepolisian, maka KPK tidak perlu lagi mengangkat kasus yang sudah dihentikan tersebut," kata pengamat hukum Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah hukum KPK ini dikhawatirkan bisa membuat citra lembaga hukum di Indonesia memburuk. Mengingat dua lembaga hukum telah menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur pidana. 


"Persepsi buruk lain yang ditangkap dari publik adalah adanya arogansi oleh aparat penegak hukum dalam institusi penegak hukum," sambung Ismail.

Peneliti BRIN ini mengatakan, harusnya dalam kasus dugaan korupsi PMT di Kemenkes antar sesama lembaga penyidikan saling koordinasi agar tidak terjadi benturan kewenangan.

"Sehingga masyarakat bisa menilai bahwa ada kerja sama dan saling koordinasi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," kata Ismail.

Lebih jauh Ismail mengatakan, penyidikan baru kasus korupsi yang telah dihentikan tanpa bukti baru jadi preseden buruk bagi potret hukum di Indonesia.

"Inilah potret jika kewenangan penyidikan kasus korupsi diberikan pada lebih dari 2 lembaga penegak hukum. Yang muncul adalah konflik kewenangan berujung ketidakpastian hukum. Kondisi semacam ini dapat dipastikan tujuan penegakan hukum tidak akan pernah tercapai," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya