Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Politik

Sri Mulyani Didesak Ralat soal Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 05:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didorong segera meralat pernyataannya yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf. 

"Jika pernyataan ini dibiarkan tanpa koreksi, publik bisa salah paham. Orang bisa mengira membayar pajak otomatis menunaikan zakat, padahal menurut hukum Indonesia, zakat tidak menggantikan pajak," kata Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung menegaskan bahwa zakat hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak bila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.


Lebih dari itu, menurut Agung, penyamaan ini berpotensi mereduksi nilai ibadah zakat dan wakaf menjadi sekadar kewajiban fiskal. 

"Ibadah yang sakral berubah menjadi pungutan negara," kata Agung. 

Dalam sejarah Islam, sambung Agung, zakat adalah instrumen sosial-ekonomi yang langsung menyentuh masyarakat. Sedangkan pajak modern adalah instrumen negara yang penggunaannya sangat luas, termasuk untuk hal-hal yang secara agama bisa diperdebatkan.

Selain itu, kata Agung, hukum Indonesia jelas membedakan ketiganya dimana terkait Pajak dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP; lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, digunakan untuk membiayai negara.

Sementara itu, terkait zakat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lalu pada PP Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 misalnya menyebut zakat yang disalurkan melalui Baznas/LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengganti pajak.

Untuk konteks wakaf maka dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006. Dimana wakaf adalah pemisahan harta untuk dimanfaatkan demi ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah, sifatnya sukarela.

Setelah melihat aturan tersebut, lanut Agung, jelas tidak ada satupun pasal yang menyatakan pajak sama dengan zakat ataupun sama dengan wakaf.

"Mari berhenti menyederhanakan sesuatu yang kompleks demi kalimat manis di podium. Pajak ya pajak, zakat ya zakat, wakaf ya wakaf. Masing-masing punya akar sejarah, tujuan, dan aturan yang tidak bisa dipertukarkan," demikian Agung.



Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya