Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

Agung Nugroho:

Tidak Tepat Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemanfaatan pajak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki konsep yang serupa dengan wakaf dan zakat adalah tidak tepat, bahkan menyesatkan secara terminologi, hukum, dan teologi.

Demikian pandangan Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung mengatakan, pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa. 


Sedangkan zakat adalah kewajiban agama bagi muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul, dengan tujuan membersihkan harta dan membantu delapan golongan penerima (fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil). 

Sementara wakaf adalah amal jariyah sukarela, di mana harta pokok dipisahkan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kemaslahatan umum.

"Mencampuradukkan ketiganya sama saja mengaburkan perbedaan mendasar bahwa pajak lahir dari otoritas politik, zakat dari perintah ilahi, wakaf dari kerelaan hati," kata Agung.

Menurut Agung, pajak berlaku untuk semua warga tanpa memandang agama. Zakat hanya berlaku untuk muslim, sementara wakaf berlaku bagi siapa saja yang ingin mewakafkan harta, tapi orientasinya ibadah.

Di sisi lain, kata Agung, pajak digunakan untuk membiayai seluruh fungsi negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, gaji pejabat, subsidi, hingga pembayaran utang. Tidak semua pos penggunaan pajak selaras dengan prinsip syariah.

"Zakat punya aturan ketat yaitu hanya untuk delapan golongan mustahik, tidak boleh keluar dari kerangka ini," kata Agung.

Khusus wakaf, menurut Agung, mengharuskan aset pokok tetap utuh, sementara manfaatnya disalurkan terus-menerus. 

"Dalam zakat dan wakaf, transparansi dan akuntabilitas adalah amanah religius, bukan sekadar prosedur administratif," pungkas Agung.




Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya