Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

Agung Nugroho:

Tidak Tepat Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemanfaatan pajak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki konsep yang serupa dengan wakaf dan zakat adalah tidak tepat, bahkan menyesatkan secara terminologi, hukum, dan teologi.

Demikian pandangan Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung mengatakan, pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa. 


Sedangkan zakat adalah kewajiban agama bagi muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul, dengan tujuan membersihkan harta dan membantu delapan golongan penerima (fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil). 

Sementara wakaf adalah amal jariyah sukarela, di mana harta pokok dipisahkan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kemaslahatan umum.

"Mencampuradukkan ketiganya sama saja mengaburkan perbedaan mendasar bahwa pajak lahir dari otoritas politik, zakat dari perintah ilahi, wakaf dari kerelaan hati," kata Agung.

Menurut Agung, pajak berlaku untuk semua warga tanpa memandang agama. Zakat hanya berlaku untuk muslim, sementara wakaf berlaku bagi siapa saja yang ingin mewakafkan harta, tapi orientasinya ibadah.

Di sisi lain, kata Agung, pajak digunakan untuk membiayai seluruh fungsi negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, gaji pejabat, subsidi, hingga pembayaran utang. Tidak semua pos penggunaan pajak selaras dengan prinsip syariah.

"Zakat punya aturan ketat yaitu hanya untuk delapan golongan mustahik, tidak boleh keluar dari kerangka ini," kata Agung.

Khusus wakaf, menurut Agung, mengharuskan aset pokok tetap utuh, sementara manfaatnya disalurkan terus-menerus. 

"Dalam zakat dan wakaf, transparansi dan akuntabilitas adalah amanah religius, bukan sekadar prosedur administratif," pungkas Agung.




Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya