Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

Agung Nugroho:

Tidak Tepat Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemanfaatan pajak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki konsep yang serupa dengan wakaf dan zakat adalah tidak tepat, bahkan menyesatkan secara terminologi, hukum, dan teologi.

Demikian pandangan Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung mengatakan, pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa. 


Sedangkan zakat adalah kewajiban agama bagi muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul, dengan tujuan membersihkan harta dan membantu delapan golongan penerima (fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil). 

Sementara wakaf adalah amal jariyah sukarela, di mana harta pokok dipisahkan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kemaslahatan umum.

"Mencampuradukkan ketiganya sama saja mengaburkan perbedaan mendasar bahwa pajak lahir dari otoritas politik, zakat dari perintah ilahi, wakaf dari kerelaan hati," kata Agung.

Menurut Agung, pajak berlaku untuk semua warga tanpa memandang agama. Zakat hanya berlaku untuk muslim, sementara wakaf berlaku bagi siapa saja yang ingin mewakafkan harta, tapi orientasinya ibadah.

Di sisi lain, kata Agung, pajak digunakan untuk membiayai seluruh fungsi negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, gaji pejabat, subsidi, hingga pembayaran utang. Tidak semua pos penggunaan pajak selaras dengan prinsip syariah.

"Zakat punya aturan ketat yaitu hanya untuk delapan golongan mustahik, tidak boleh keluar dari kerangka ini," kata Agung.

Khusus wakaf, menurut Agung, mengharuskan aset pokok tetap utuh, sementara manfaatnya disalurkan terus-menerus. 

"Dalam zakat dan wakaf, transparansi dan akuntabilitas adalah amanah religius, bukan sekadar prosedur administratif," pungkas Agung.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya