Berita

Forkopimda Jawa Tengah membahas kasus Pati pasca kerusuhan. (Foto: Dokumen RMOLJateng)

Politik

Ini Kata Gubernur Jateng soal Pemakzulan Bupati Sudewo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung menggelar rapat terbatas usai kerusuhan di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kondisi di Kabupaten Pati sendiri dipastikan normal usai aksi massa besar-besaran. Pemprov Jateng memberikan jaminan stabilitas masyarakat pulih secepat mungkin. 

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turun mamastikan perkembangan situasi di Pati. 


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pelayanan publik dan perekonomian akan dipantau sampai kondisinya stabil.

Tim telah diterjunkan untuk memastikan situasi masyarakat tanpa ada gangguan dan segala sektor dapat segera berjalan normal. 

"Kami tidak ingin gangguan stabilitas menghambat perekonomian dan pertumbuhan di Kabupaten Pati. Tim juga akan menyalurkan bantuan pemulihan agar kondisi cepat berangsur aman dan normal," kata Luthfi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Upaya tersebut akan didukung koordinasi dengan Kemendagri strategi menjamin situasi pulih sekaligus ada langkah penyelesaian atas permasalahan internal di dalam pemerintah daerah saat ini.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan perlu cermat dan memperhatikan partisipasi rakyat sehngga tidak menimbulkan permasalahan. 

"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Pelajaran berharga kasus Pati, saya minta kepala daerah turun dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sesuatu," kata Luthfi. 

Soal permintaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, menurut Luthfi, sudah diwadahi DPRD Pati.

"Kita tunggu dari DPRD-nya. Jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng.

Sekedar diketahui, dari rapat bersama tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya