Berita

Forkopimda Jawa Tengah membahas kasus Pati pasca kerusuhan. (Foto: Dokumen RMOLJateng)

Politik

Ini Kata Gubernur Jateng soal Pemakzulan Bupati Sudewo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung menggelar rapat terbatas usai kerusuhan di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kondisi di Kabupaten Pati sendiri dipastikan normal usai aksi massa besar-besaran. Pemprov Jateng memberikan jaminan stabilitas masyarakat pulih secepat mungkin. 

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turun mamastikan perkembangan situasi di Pati. 


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pelayanan publik dan perekonomian akan dipantau sampai kondisinya stabil.

Tim telah diterjunkan untuk memastikan situasi masyarakat tanpa ada gangguan dan segala sektor dapat segera berjalan normal. 

"Kami tidak ingin gangguan stabilitas menghambat perekonomian dan pertumbuhan di Kabupaten Pati. Tim juga akan menyalurkan bantuan pemulihan agar kondisi cepat berangsur aman dan normal," kata Luthfi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Upaya tersebut akan didukung koordinasi dengan Kemendagri strategi menjamin situasi pulih sekaligus ada langkah penyelesaian atas permasalahan internal di dalam pemerintah daerah saat ini.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan perlu cermat dan memperhatikan partisipasi rakyat sehngga tidak menimbulkan permasalahan. 

"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Pelajaran berharga kasus Pati, saya minta kepala daerah turun dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sesuatu," kata Luthfi. 

Soal permintaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, menurut Luthfi, sudah diwadahi DPRD Pati.

"Kita tunggu dari DPRD-nya. Jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng.

Sekedar diketahui, dari rapat bersama tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya