Berita

Forkopimda Jawa Tengah membahas kasus Pati pasca kerusuhan. (Foto: Dokumen RMOLJateng)

Politik

Ini Kata Gubernur Jateng soal Pemakzulan Bupati Sudewo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung menggelar rapat terbatas usai kerusuhan di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kondisi di Kabupaten Pati sendiri dipastikan normal usai aksi massa besar-besaran. Pemprov Jateng memberikan jaminan stabilitas masyarakat pulih secepat mungkin. 

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turun mamastikan perkembangan situasi di Pati. 


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pelayanan publik dan perekonomian akan dipantau sampai kondisinya stabil.

Tim telah diterjunkan untuk memastikan situasi masyarakat tanpa ada gangguan dan segala sektor dapat segera berjalan normal. 

"Kami tidak ingin gangguan stabilitas menghambat perekonomian dan pertumbuhan di Kabupaten Pati. Tim juga akan menyalurkan bantuan pemulihan agar kondisi cepat berangsur aman dan normal," kata Luthfi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Upaya tersebut akan didukung koordinasi dengan Kemendagri strategi menjamin situasi pulih sekaligus ada langkah penyelesaian atas permasalahan internal di dalam pemerintah daerah saat ini.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan perlu cermat dan memperhatikan partisipasi rakyat sehngga tidak menimbulkan permasalahan. 

"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Pelajaran berharga kasus Pati, saya minta kepala daerah turun dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sesuatu," kata Luthfi. 

Soal permintaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, menurut Luthfi, sudah diwadahi DPRD Pati.

"Kita tunggu dari DPRD-nya. Jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng.

Sekedar diketahui, dari rapat bersama tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya