Berita

Forkopimda Jawa Tengah membahas kasus Pati pasca kerusuhan. (Foto: Dokumen RMOLJateng)

Politik

Ini Kata Gubernur Jateng soal Pemakzulan Bupati Sudewo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung menggelar rapat terbatas usai kerusuhan di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kondisi di Kabupaten Pati sendiri dipastikan normal usai aksi massa besar-besaran. Pemprov Jateng memberikan jaminan stabilitas masyarakat pulih secepat mungkin. 

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turun mamastikan perkembangan situasi di Pati. 


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pelayanan publik dan perekonomian akan dipantau sampai kondisinya stabil.

Tim telah diterjunkan untuk memastikan situasi masyarakat tanpa ada gangguan dan segala sektor dapat segera berjalan normal. 

"Kami tidak ingin gangguan stabilitas menghambat perekonomian dan pertumbuhan di Kabupaten Pati. Tim juga akan menyalurkan bantuan pemulihan agar kondisi cepat berangsur aman dan normal," kata Luthfi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Upaya tersebut akan didukung koordinasi dengan Kemendagri strategi menjamin situasi pulih sekaligus ada langkah penyelesaian atas permasalahan internal di dalam pemerintah daerah saat ini.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan perlu cermat dan memperhatikan partisipasi rakyat sehngga tidak menimbulkan permasalahan. 

"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Pelajaran berharga kasus Pati, saya minta kepala daerah turun dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sesuatu," kata Luthfi. 

Soal permintaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, menurut Luthfi, sudah diwadahi DPRD Pati.

"Kita tunggu dari DPRD-nya. Jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng.

Sekedar diketahui, dari rapat bersama tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya