Berita

Forkopimda Jawa Tengah membahas kasus Pati pasca kerusuhan. (Foto: Dokumen RMOLJateng)

Politik

Ini Kata Gubernur Jateng soal Pemakzulan Bupati Sudewo

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah langsung menggelar rapat terbatas usai kerusuhan di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kondisi di Kabupaten Pati sendiri dipastikan normal usai aksi massa besar-besaran. Pemprov Jateng memberikan jaminan stabilitas masyarakat pulih secepat mungkin. 

Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turun mamastikan perkembangan situasi di Pati. 


Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pelayanan publik dan perekonomian akan dipantau sampai kondisinya stabil.

Tim telah diterjunkan untuk memastikan situasi masyarakat tanpa ada gangguan dan segala sektor dapat segera berjalan normal. 

"Kami tidak ingin gangguan stabilitas menghambat perekonomian dan pertumbuhan di Kabupaten Pati. Tim juga akan menyalurkan bantuan pemulihan agar kondisi cepat berangsur aman dan normal," kata Luthfi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Upaya tersebut akan didukung koordinasi dengan Kemendagri strategi menjamin situasi pulih sekaligus ada langkah penyelesaian atas permasalahan internal di dalam pemerintah daerah saat ini.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan perlu cermat dan memperhatikan partisipasi rakyat sehngga tidak menimbulkan permasalahan. 

"Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Pelajaran berharga kasus Pati, saya minta kepala daerah turun dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sesuatu," kata Luthfi. 

Soal permintaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, menurut Luthfi, sudah diwadahi DPRD Pati.

"Kita tunggu dari DPRD-nya. Jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng.

Sekedar diketahui, dari rapat bersama tersebut, ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian.

Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya