Berita

Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Bisnis

Efisiensi Anggaran Pusat Bikin PBB Melonjak di Daerah

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat memicu gejolak di sejumlah daerah. 

Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah daerah terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ribuan persen, yang memantik gelombang protes warga.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, alokasi TKD dipatok Rp848,52 triliun. Angka itu jauh di bawah pagu APBN 2025 yang sebelumnya menetapkan TKD sebesar Rp919,9 triliun.


Imbasnya, kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah mencapai 250-1.000 persen. Di Pati, Jawa Tengah, demonstrasi pecah setelah pajak melonjak 250 persen, bahkan demonstrasi berujung tuntutan agar Bupati mundur. 

Lonjakan serupa juga terjadi di Cirebon (100-1.000 persen), Bone, Sulawesi Selatan (300 persen), Jombang, Jawa Timur (1.202 persen), dan Semarang, Jawa Tengah (441 persen).

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai lonjakan pajak ini adalah buntut pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat. 

"Yang pertama itu terjadi karena memang daerah itu enggak ada uang. Ada banyak faktor karena memang penurunan penerimaan pajak daerah dan yang paling signifikan adalah pemangkasan anggaran DAU dan DAK," kata Media dalam pernyataannya dikutip redaksi di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam kebijakan efisiensi tersebut, DAU dipangkas Rp15,6 triliun menjadi Rp431 triliun, sementara DAK turun menjadi Rp166,7 triliun dari Rp185,2 triliun.

Dana Bagi Hasil juga dipotong menjadi Rp159,9 triliun dari Rp192,3 triliun. Pemotongan turut menyasar Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, hingga Dana Insentif Fiskal.

Media menjelaskan, untuk itu, PBB dipilih sebagai sumber penerimaan dana daerah cepat karena sistem dan infrastrukturnya sudah matang. 

"Sistem penagihannya sudah jelas, bahkan kita bisa bayar dengan mobile banking, loket keliling, sistemnya sudah ada. Jadi nggak repot karena sekali setahun jadi masyarakat ah ya sudahlah bayar meskipun mahal satu kali setahun," jelasnya.

Ia mengingatkan, 70 persen kabupaten/kota di Indonesia bergantung pada TKD. Dengan pendapatan daerah lain seperti pajak hiburan, reklame, dan parkir yang merosot akibat lesunya ekonomi, pajak tanah dan bangunan menjadi sasaran empuk.

Media mencontohkan, pemangkasan DAU dan DAK yang biasanya dipakai untuk proyek infrastruktur, seperti irigasi, berdampak pada lapangan kerja dan perputaran ekonomi di daerah. 

“Kalau tidak ada proyek, uang tidak berputar di bawah. Pembangunan terhambat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti stagnasi rasio pajak nasional selama 10 tahun terakhir akibat kegagalan memungut pajak lebih banyak dari kelompok super kaya. 

Penurunan tarif pajak penghasilan badan (corporate income tax) dan lemahnya optimalisasi sektor perpajakan lain membuat beban fiskal akhirnya bergeser ke daerah.

"Penerimaan negara kita sekarang sedang terpukul karena dua kuartal tidak meningkat signifikan dan selama 10 tahun terakhir rasio pajak kita stagnan karena kegagalan kita mengumpulkan pajak lebih banyak. Jadi ini muaranya akhirnya dirasakan di daerah," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya