Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Usut Kasus PMT Kemenkes Meski Sudah Dihentikan Polri-Kejagung

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

??RMOL. Langkah KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 menjadi babak baru.

Bukan tanpa sebab, kasus tersebut sejatinya sudah pernah diusut oleh Kejaksaan Agung dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tahun 2019 dan 2022 lalu.

Kasus ini ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya lewat surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Dirkrimsus tertanggal 12 November 2019. Hasilnya, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.


Dihimpun dari berbagai sumber, keputusan serupa juga dikeluarkan Kejaksaan Agung. Penyelidikan di tahun 2022, dinyatakan pengadaan biskuit PMT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Setelah mentah di Polda Metro Jaya dan Kejagung beberapa tahun lalu, kini dugaan korupsi PMT Kemenkes tahun 2016-2020 kembali disidik KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, dugaan korupsi terjadi karena adanya pengurangan nutrisi pada makanan tambahan yang diberikan dalam bentuk biskuit.

"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix-nya itu dikurangi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Terpisah, juru bicara Kemenkes Aji Muhawarman memastikan pihaknya akan tetap menghormati penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil.

"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut sesuai kewenangan KPK," tutur Aji.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya