Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Usut Kasus PMT Kemenkes Meski Sudah Dihentikan Polri-Kejagung

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

??RMOL. Langkah KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 menjadi babak baru.

Bukan tanpa sebab, kasus tersebut sejatinya sudah pernah diusut oleh Kejaksaan Agung dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tahun 2019 dan 2022 lalu.

Kasus ini ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya lewat surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Dirkrimsus tertanggal 12 November 2019. Hasilnya, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.


Dihimpun dari berbagai sumber, keputusan serupa juga dikeluarkan Kejaksaan Agung. Penyelidikan di tahun 2022, dinyatakan pengadaan biskuit PMT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Setelah mentah di Polda Metro Jaya dan Kejagung beberapa tahun lalu, kini dugaan korupsi PMT Kemenkes tahun 2016-2020 kembali disidik KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, dugaan korupsi terjadi karena adanya pengurangan nutrisi pada makanan tambahan yang diberikan dalam bentuk biskuit.

"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix-nya itu dikurangi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Terpisah, juru bicara Kemenkes Aji Muhawarman memastikan pihaknya akan tetap menghormati penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil.

"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut sesuai kewenangan KPK," tutur Aji.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya