Berita

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady usai ditetapkan tersangka di KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kawasan Hutan Lampung Ditumbalkan demi Rubicon

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady bandel tetap melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung bersama PT Paramitra Mulia Langgeng meski tahu banyak persoalan.

Tahun 2018, kerja sama Inhutani V bermasalah karena PT Paramitra Mulia Langgeng tidak membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

"PT PML (Paramitra Mulia Langgeng) juga belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.


Masalah tersebut juga dikuatkan dengan putusan MA tahun 2023 lalu bahwa kerja sama yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

"Dengan berbagai masalah tersebut, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT INH awal tahun 2024 untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada tahun 2018," terang Asep.

Kemudian pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris Inhutani V dan Djunaidi selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani ke rekening Inhutani V. Pada saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH, terdiri dari pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah register 42, dan pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 hektare di wilayah register 46.

Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML. Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku staf PT PML
membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada Inhutani V.

"Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari 'merah' ke 'hijau', dan membuat posisi saudara DIC (Dicky) 'aman'. Saudara SUD (Sudirman) lalu menyampaikan kepada saudara DJN (Djunaidi), bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan," jelas Asep.

Selanjutnya pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi dan disanggupi berupa mobil Rubicon.

Kemudian pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Aditya selaku staf perizinan SB Grup menyampaikan proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus. Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan 189 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani V.

Dalam kasus ini, Dicky Yuana Rady, Djunaidi, dan Aditya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya terjaring OTT KPK bersama 6 orang lainnya pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya