Berita

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim ketika mengunjungi anak-anak yang putus sekolah di Pos RW 06 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Legislator PAN Kebon Sirih Temukan Banyak Anak Putus Sekolah di Jakbar

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Miris, sebanyak 48 anak usia Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Kota Jakarta Barat putus sekolah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim ketika mengunjungi anak-anak yang putus sekolah di Pos RW 06 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Ada 48 anak, mereka asalnya dari (Kelurahan) Duri Kosambi, Semanan, Tegal Alur. Rata-rata usia SD dan menuju SMP ada juga sebagian," kata Lukmanul yang juga politisi PAN.


Lukman pun menjelaskan bila anak-anak itu putus sekolah karena kesulitan ekonomi si keluarganya, dan juga beberapa ada yang merupakan anak yatim-piatu.

Lalu, anak itu dititipkan kepada saudaranya dan karena keterbatasan ekonomi jadi tidak disekolahkan.

"Penyebab utamanya setelah kami selidiki ada beberapa faktor sih, yang pertama memang ekonomi orang tuanya tidak mampu terus, kadang-kadang ini sebagian juga ada anak yatim. Akhirnya anaknya tidak sekolah," kata dia.

Lukman pun tidak menduga ada anak yang putus sekolah di wilayah Jakarta. Apalagi, Jakarta merupakan kota Global dan metropolitan dengan kemajuan teknologi 

"Awal mulanya kami seminggu 2 kali keliling, tetapi di sini selalu ketemu adik-adik ini dan tidak pernah ada cerita, ada yang putus sekolah. Tahu-tahu, saya ketemu dengan Zaki (salah satu anak putus sekolah). Zaki cerita, dia anak-anak yatim, bersama Okta juga, dia keliling jual kue," jelasnya.

"Saya sempat tidak percaya kalau di DKI itu ada anak yang putus sekolah. Sampai hari ini tadi sudah ada 48 anak di tiga kelurahan," tambah Lukman.

Untuk itu, Lukman meminta Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan menempatkan beberapa anak yang putus sekolah itu ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 07 Cengkareng.

Tak hanya itu, Lukman berencana mendaftar anak-anak yang putus sekolah di seluruh wilayah Jakarta.

"Nanti memang kita sarankan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melihat usia anak. Soal nanti masuk (sekolah) paket, itu dari pemerintah daerah yang mengatur. Kita sifatnya hanya menyampaikan kepada pemerintah daerah, masih ada anak-anak putus sekolah," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya