Kepala PCO Hasan Nasbi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kisruh yang melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, belakangan ini dipastikan tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, gejolak yang terjadi merupakan murni dinamika di tingkat daerah, bukan dampak langsung dari kebijakan nasional.
Ia menjelaskan, efisiensi di awal 2025 berlaku serentak di seluruh daerah dan kementerian, sehingga satu kejadian spesifik seperti di Pati tidak bisa langsung dikaitkan.
Selain itu, kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang disepakati antara bupati dan DPRD setempat, bahkan ada yang diberlakukan sejak 2023 atau 2024.
"Kebijakan-kebijakan soal tarif PBB ini, ada yang sudah dari tahun 2023, tahun 2024. Yang tahun 2025 mereka ada juga yang baru menjalankan. Jadi kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal," tegasnya.
Karena itu, menurutnya, kericuhan di Pati sebaiknya dimaknai sebagai dinamika politik dan kebijakan lokal, bukan dampak langsung dari program nasional. Terlebih proporsi efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap total anggaran daerah hanya sekitar 4-5 persen.
"Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal. Tidak dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi," tegasnya.
Hasan Berharap demo masyarakat Pati yang sempat rusuh untuk memakzulkan Bupati Sudewo dapat diselesaikan dengan baik.
"Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Karena kalau ketertiban umum terganggu, tentu kepentingan masyarakat secara umum juga akan terganggu," kata Hasan.
Latar belakang kerusuhan di Pati dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang memicu protes luas, meski akhirnya dibatalkan.
Warga juga marah terhadap kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang menyebabkan banyak guru honorer kehilangan pekerjaan, serta pemutusan hubungan kerja ratusan eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo.
DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan bupati.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memandang, lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berkaitan erat dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, ketika APBN dipangkas dan dialihkan (refocusing) untuk mendanai program-program strategis nasional, daerah sering kali kesulitan menutup kekurangan anggaran. Dalam kondisi tersebut, menaikkan pajak daerah kerap menjadi pilihan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi di hampir semua level pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.