Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Bos Kripto Korea Selatan Mengaku Bersalah dalam Kasus Penipuan di AS

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengusaha kripto asal Korea Selatan, Do Kwon, mengaku bersalah atas dua tuduhan Amerika Serikat, yaitu konspirasi untuk menipu dan penipuan melalui jalur komunikasi elektronik (wire fraud).

Kwon, 33 tahun, adalah pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, pengembang mata uang kripto TerraUSD dan Luna. Ia memberikan pengakuan tersebut dalam sidang di New York, Selasa, 12 Agustus 2025, di hadapan Hakim Distrik AS Paul Engelmayer.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Kwon sempat mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan komoditas, penipuan melalui jalur elektronik, serta pencucian uang.


Dikutip dari Reuter, Kamis 14 Agustus 2025, jaksa menuduh Kwon menyesatkan investor pada 2021 tentang TerraUSD, sebuah stablecoin yang dirancang untuk mempertahankan nilai setara 1 Dolar AS.

Saat TerraUSD anjlok pada Mei 2021, Kwon mengklaim nilainya pulih berkat algoritma Terra Protocol. Namun, menurut jaksa, pemulihan itu terjadi karena perusahaan perdagangan frekuensi tinggi yang ia atur diam-diam membeli token senilai jutaan dolar untuk mengangkat harganya secara artifisial.

Klaim palsu ini, kata jaksa, mendorong investor ritel maupun institusional membeli produk Terraform, sehingga nilai Luna, token yang terkait erat dengan TerraUSD , melonjak hingga 50 miliar Dolar AS pada awal 2022.

Jaksa AS Manhattan, Jay Clayton, menyebut Kwon telah memanfaatkan janji teknologi dan euforia kripto untuk melakukan “salah satu penipuan terbesar dalam sejarah.”

Kwon kini menghadapi hukuman penjara maksimal 25 tahun. Namun, jaksa setuju untuk merekomendasikan hukuman tidak lebih dari 12 tahun jika Kwon menerima tanggung jawab penuh. Vonis akan dibacakan pada 11 Desember 2025.

Di pengadilan, Kwon meminta maaf dan mengakui telah membuat pernyataan menyesatkan dengan menyembunyikan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan harga TerraUSD.

"Saya membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan tentang alasan mata uang tersebut kembali ke patokannya dengan tidak mengungkapkan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan patokannya," kata Kwon.

"Apa yang saya lakukan itu salah," ujarnya.

Pada 2024, ia sepakat membayar denda perdata 80 juta Dolar AS dan dilarang melakukan transaksi kripto, sebagai bagian dari penyelesaian sebesar 4,55 miliar dolar AS dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Kwon telah ditahan sejak diekstradisi dari Montenegro pada akhir 2024. Ia juga menghadapi tuntutan hukum di Korea Selatan. Sebagai bagian dari kesepakatan, jaksa AS tidak akan menentang permohonannya untuk dipindahkan ke luar negeri setelah menjalani separuh masa hukumannya di AS.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya