Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Bos Kripto Korea Selatan Mengaku Bersalah dalam Kasus Penipuan di AS

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengusaha kripto asal Korea Selatan, Do Kwon, mengaku bersalah atas dua tuduhan Amerika Serikat, yaitu konspirasi untuk menipu dan penipuan melalui jalur komunikasi elektronik (wire fraud).

Kwon, 33 tahun, adalah pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, pengembang mata uang kripto TerraUSD dan Luna. Ia memberikan pengakuan tersebut dalam sidang di New York, Selasa, 12 Agustus 2025, di hadapan Hakim Distrik AS Paul Engelmayer.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Kwon sempat mengaku tidak bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk penipuan sekuritas, penipuan komoditas, penipuan melalui jalur elektronik, serta pencucian uang.


Dikutip dari Reuter, Kamis 14 Agustus 2025, jaksa menuduh Kwon menyesatkan investor pada 2021 tentang TerraUSD, sebuah stablecoin yang dirancang untuk mempertahankan nilai setara 1 Dolar AS.

Saat TerraUSD anjlok pada Mei 2021, Kwon mengklaim nilainya pulih berkat algoritma Terra Protocol. Namun, menurut jaksa, pemulihan itu terjadi karena perusahaan perdagangan frekuensi tinggi yang ia atur diam-diam membeli token senilai jutaan dolar untuk mengangkat harganya secara artifisial.

Klaim palsu ini, kata jaksa, mendorong investor ritel maupun institusional membeli produk Terraform, sehingga nilai Luna, token yang terkait erat dengan TerraUSD , melonjak hingga 50 miliar Dolar AS pada awal 2022.

Jaksa AS Manhattan, Jay Clayton, menyebut Kwon telah memanfaatkan janji teknologi dan euforia kripto untuk melakukan “salah satu penipuan terbesar dalam sejarah.”

Kwon kini menghadapi hukuman penjara maksimal 25 tahun. Namun, jaksa setuju untuk merekomendasikan hukuman tidak lebih dari 12 tahun jika Kwon menerima tanggung jawab penuh. Vonis akan dibacakan pada 11 Desember 2025.

Di pengadilan, Kwon meminta maaf dan mengakui telah membuat pernyataan menyesatkan dengan menyembunyikan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan harga TerraUSD.

"Saya membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan tentang alasan mata uang tersebut kembali ke patokannya dengan tidak mengungkapkan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan patokannya," kata Kwon.

"Apa yang saya lakukan itu salah," ujarnya.

Pada 2024, ia sepakat membayar denda perdata 80 juta Dolar AS dan dilarang melakukan transaksi kripto, sebagai bagian dari penyelesaian sebesar 4,55 miliar dolar AS dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Kwon telah ditahan sejak diekstradisi dari Montenegro pada akhir 2024. Ia juga menghadapi tuntutan hukum di Korea Selatan. Sebagai bagian dari kesepakatan, jaksa AS tidak akan menentang permohonannya untuk dipindahkan ke luar negeri setelah menjalani separuh masa hukumannya di AS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya