Berita

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Foto: Puspenkum)

Hukum

12 Orang Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Sritex

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 09:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan di PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Jawa Tengah, termasuk Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Iwan telah ditahan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Saat menjadi Wakil Direktur Utama Sritex pada 2012-2023, Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja (KMK) dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.


"Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," kata Nurcahyo pada Rabu malam di Jakarta.

Tak hanya itu, Iwan diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata Nurcahyo.

Dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja. Setelah diselidiki, Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. 

Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun yang mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Selain Iwan Kurniawan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005?"2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Selanjutnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya