Berita

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Foto: Puspenkum)

Hukum

12 Orang Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Sritex

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 09:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan di PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Jawa Tengah, termasuk Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Iwan telah ditahan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Saat menjadi Wakil Direktur Utama Sritex pada 2012-2023, Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja (KMK) dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.


"Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," kata Nurcahyo pada Rabu malam di Jakarta.

Tak hanya itu, Iwan diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata Nurcahyo.

Dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja. Setelah diselidiki, Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. 

Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun yang mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Selain Iwan Kurniawan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005?"2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Selanjutnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya