Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

Segera Tugaskan Gibran ke Papua Ketimbang Plonga Plongo

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengatasi sejumlah permasalahan di Papua, termasuk meningkatkan pembangunan. 

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Kamis 13 Agustus 2025.

"Wapres segera diperankan, jangan hanya kethil-kethil dan plonga-plongo," kata Amien Rais.


Apalagi, kata Amien Rais, penugasan Wapres mengurus Papua sudah ada payung hukumnya, yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

"Wapres bertugas mengkoordinasikan penuntasan persoalan, hambatan pembangunan di Papua. Jadi sudah ada perpresnya, dibuat zaman Jokowi," kata Amien Rais.

Namun demikian, Amien Rais mengaku meragukan kapasitas Gibran mengemban tugas berat tersebut. 

"Apa iya Gibran anak bambung, tidak suka kerja keras, dan lebih suka berleha-leha mampu menjadi ketua koordinasi persoalan-persoalan berat di Papua? tanya Amien Rais.

Menurut Amien Rais, apabila Gibran tidak mampu, Presiden Prabowo bisa menunjuk Menteri Koordinator atau Menteri lainnya untuk mengurus Papua. 

"Kebetulan pada Februari 2025 Prabowo sudah menegaskan agar pembangunan di empat provinsi baru di Papua diprioritaskan," kata Amien Rais.

Saat ini di tanah Papua terbagi menjadi enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Namun sayangnya pemekaran wilayah di Papua yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terlalu terburu-buru sehingga tidak sesuai harapan.

"Ketika Jokowi melakukan pemekaran menjadi enam provinsi, pemekarannya tidak disiapkan dengan matang," kata Amien Rais.





Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya