Berita

Dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025. (Foto: Dok. OC Kaligis)

Hukum

Dua Pegawai WKM Jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perseteruan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025.

Dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Kuasa hukum dua pegawai PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam nota keberatan yang diberi judul “Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana”, Kaligis mengungkapkan sejumlah fakta yuridis mulai dari PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara kliennya, hingga dakwaan jaksa yang error in persona dan kabur atau obscuur libel. 


“Karena tempat kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sedangkan klien kami atau para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," kata Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, kata Kaligis, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara locus delicti yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 

Oleh karena itu, kata Kaligis, yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. 

Sedangkan keberatan kedua, pelapor, dalam hal ini PT Position, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi. 

“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. 

Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. 

“Laporan polisi dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata Kaligis.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya