Berita

Dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025. (Foto: Dok. OC Kaligis)

Hukum

Dua Pegawai WKM Jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perseteruan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025.

Dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Kuasa hukum dua pegawai PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam nota keberatan yang diberi judul “Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana”, Kaligis mengungkapkan sejumlah fakta yuridis mulai dari PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara kliennya, hingga dakwaan jaksa yang error in persona dan kabur atau obscuur libel


“Karena tempat kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sedangkan klien kami atau para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," kata Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, kata Kaligis, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara locus delicti yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 

Oleh karena itu, kata Kaligis, yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. 

Sedangkan keberatan kedua, pelapor, dalam hal ini PT Position, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi. 

“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. 

Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. 

“Laporan polisi dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata Kaligis.




Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya