Berita

Dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025. (Foto: Dok. OC Kaligis)

Hukum

Dua Pegawai WKM Jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perseteruan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025.

Dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Kuasa hukum dua pegawai PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam nota keberatan yang diberi judul “Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana”, Kaligis mengungkapkan sejumlah fakta yuridis mulai dari PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara kliennya, hingga dakwaan jaksa yang error in persona dan kabur atau obscuur libel


“Karena tempat kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sedangkan klien kami atau para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," kata Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, kata Kaligis, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara locus delicti yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 

Oleh karena itu, kata Kaligis, yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. 

Sedangkan keberatan kedua, pelapor, dalam hal ini PT Position, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi. 

“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. 

Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. 

“Laporan polisi dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata Kaligis.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya