Berita

Bank Indonesia (BI). (Foto:RMOL)

Bisnis

Bank Indonesia:

Kurang Kerjaan Payment ID untuk Mata-matai Transaksi Warga

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membantah isu yang beredar di masyarakat terkait sistem Payment ID yang akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah pribadi warga dengan memantau satu per satu transaksi.

"Yang kami lihat hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang privat satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar (UU Perlindungan Data Pribadi)," kata Dicky dalam keterangannya yang dikutip Rabu 13 Juli 2025.


"Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe, masa kami mau begitu," sambungnya.

Dicky menjelaskan, data yang bisa dilihat oleh otoritas sistem pembayaran dalam Payment ID terbatas hanya hanya data makro. Contohnya, BI ingin mengetahui pertumbuhan transaksi sektor alas kaki di wilayah Jakarta, namun transaksi individu tak akan terlihat. 

Untuk meredam keresahan publik, BI melakukan uji coba terbatas sistem ini. Salah satunya akan diterapkan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai yang dijadwalkan berlangsung September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Uji coba ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi masalah dan memastikan kesesuaian dengan regulasi perlindungan data.

"Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku," kata Dicky.

Dalam cetak biru BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama yaitu identifikasi profil pengguna, autentikasi transaksi, dan penggabungan data profil individu dengan data transaksi granular. Tujuannya adalah membangun basis data publik untuk memperkuat integritas transaksi dan mendukung kebijakan nasional.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya