Berita

Bank Indonesia (BI). (Foto:RMOL)

Bisnis

Bank Indonesia:

Kurang Kerjaan Payment ID untuk Mata-matai Transaksi Warga

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membantah isu yang beredar di masyarakat terkait sistem Payment ID yang akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah pribadi warga dengan memantau satu per satu transaksi.

"Yang kami lihat hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang privat satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar (UU Perlindungan Data Pribadi)," kata Dicky dalam keterangannya yang dikutip Rabu 13 Juli 2025.


"Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe, masa kami mau begitu," sambungnya.

Dicky menjelaskan, data yang bisa dilihat oleh otoritas sistem pembayaran dalam Payment ID terbatas hanya hanya data makro. Contohnya, BI ingin mengetahui pertumbuhan transaksi sektor alas kaki di wilayah Jakarta, namun transaksi individu tak akan terlihat. 

Untuk meredam keresahan publik, BI melakukan uji coba terbatas sistem ini. Salah satunya akan diterapkan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai yang dijadwalkan berlangsung September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Uji coba ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi masalah dan memastikan kesesuaian dengan regulasi perlindungan data.

"Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku," kata Dicky.

Dalam cetak biru BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama yaitu identifikasi profil pengguna, autentikasi transaksi, dan penggabungan data profil individu dengan data transaksi granular. Tujuannya adalah membangun basis data publik untuk memperkuat integritas transaksi dan mendukung kebijakan nasional.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya