Berita

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad usai diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Publika

Pemanggilan Abraham Samad Alarm Berbahaya

OLEH: AZMI SYAHPUTRA*
RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 21:40 WIB

PEMANGGILAN Abraham Samad indikasi kriminalisasi, namun juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik kah?

Pemanggilan terhadap Abraham Samad di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025 atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait konten di podcast-nya perlu dilihat secara proporsional.

Penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum.


Catatan saya, ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman, di mana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik.

Jika proses hukum diarahkan kepada orang-orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, ini  berpotensi masuk kategori kriminalisasi.

Termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengoreksi (pressure group/pengkritik sosial), termasuk dapat menjadi masalah sistemik serta kalau ini menjadi liar dapat jadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.

Semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tujuannya demi kepentingan hukum dan mengungkap, termasuk permasalahan hak informasi publik, seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi, bukan pula untuk menjadi bagian penghambat.

Karenanya pihak kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan ini murni untuk menegakkan hukum, bukan membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak-pihak tertentu dalam organ kekuasaan.

Di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.

Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara, bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik.

Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik.

*Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya