Berita

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad usai diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Publika

Pemanggilan Abraham Samad Alarm Berbahaya

OLEH: AZMI SYAHPUTRA*
RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 21:40 WIB

PEMANGGILAN Abraham Samad indikasi kriminalisasi, namun juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik kah?

Pemanggilan terhadap Abraham Samad di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025 atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait konten di podcast-nya perlu dilihat secara proporsional.

Penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum.


Catatan saya, ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman, di mana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik.

Jika proses hukum diarahkan kepada orang-orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, ini  berpotensi masuk kategori kriminalisasi.

Termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengoreksi (pressure group/pengkritik sosial), termasuk dapat menjadi masalah sistemik serta kalau ini menjadi liar dapat jadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.

Semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tujuannya demi kepentingan hukum dan mengungkap, termasuk permasalahan hak informasi publik, seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi, bukan pula untuk menjadi bagian penghambat.

Karenanya pihak kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan ini murni untuk menegakkan hukum, bukan membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak-pihak tertentu dalam organ kekuasaan.

Di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.

Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara, bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik.

Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik.

*Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya