Berita

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Siap Setor Inventarisasi Masalah Pemilu ke DPR

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inventarisasi masalah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, akan disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menegaskan, terkait dengan revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan juga DPR.


Akan tetapi, dia memastikan KPU telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024 dan hasilnya akan disampaikan kepada DPR.

"Kami menginventarisir di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan hingga tingkat ke bawah (adhoc) di Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dan akan kami sampaikan kalau ada waktu dari DPR," bebernya. 

Salah satu yang dianggap penting oleh KPU, diurai Iffa, adalah terkait dengan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, amar putusan tersebut akan berimplikasi kepada penyelenggara pemilu.

"Di putusan MK menyatakan model keserentakan berimplikasi terhadap keterpenuhan azas pemilu dan penumpukan beban penyelenggara, dan kemudahan pemilih menyalurkan kedaulatan rakyat," ungkap dia.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu berharap, diskursus mengenai RUU Pemilu dan Pilkada bisa terus dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun ini, agar aspirasi masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat didengar dengan baik.

"Kita berharap (pembahasan) RUU dari sekarang, sehingga ada ruang waktu untuk kita belajar bersama-sama. Dan menurunkan peraturan KPU yang sering dikeluhkan teman-teman daerah. Karena ini berpengaruh pada pedoman teknis, atau surat dinas yang diturunkan ke kabupaten/kota dan provinsi," jelasnya.

"Dalam hal ini KPU bukan penafsir, pengkaji, tapi pelaksanaan UU," demikian Iffa menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya