Berita

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Siap Setor Inventarisasi Masalah Pemilu ke DPR

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inventarisasi masalah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, akan disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menegaskan, terkait dengan revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan juga DPR.


Akan tetapi, dia memastikan KPU telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024 dan hasilnya akan disampaikan kepada DPR.

"Kami menginventarisir di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan hingga tingkat ke bawah (adhoc) di Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dan akan kami sampaikan kalau ada waktu dari DPR," bebernya. 

Salah satu yang dianggap penting oleh KPU, diurai Iffa, adalah terkait dengan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, amar putusan tersebut akan berimplikasi kepada penyelenggara pemilu.

"Di putusan MK menyatakan model keserentakan berimplikasi terhadap keterpenuhan azas pemilu dan penumpukan beban penyelenggara, dan kemudahan pemilih menyalurkan kedaulatan rakyat," ungkap dia.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu berharap, diskursus mengenai RUU Pemilu dan Pilkada bisa terus dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun ini, agar aspirasi masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat didengar dengan baik.

"Kita berharap (pembahasan) RUU dari sekarang, sehingga ada ruang waktu untuk kita belajar bersama-sama. Dan menurunkan peraturan KPU yang sering dikeluhkan teman-teman daerah. Karena ini berpengaruh pada pedoman teknis, atau surat dinas yang diturunkan ke kabupaten/kota dan provinsi," jelasnya.

"Dalam hal ini KPU bukan penafsir, pengkaji, tapi pelaksanaan UU," demikian Iffa menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya