Berita

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerjasama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Siap Setor Inventarisasi Masalah Pemilu ke DPR

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inventarisasi masalah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, akan disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Iffa Rosita, dalam publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menegaskan, terkait dengan revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan juga DPR.


Akan tetapi, dia memastikan KPU telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024 dan hasilnya akan disampaikan kepada DPR.

"Kami menginventarisir di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan hingga tingkat ke bawah (adhoc) di Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dan akan kami sampaikan kalau ada waktu dari DPR," bebernya. 

Salah satu yang dianggap penting oleh KPU, diurai Iffa, adalah terkait dengan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pasalnya, amar putusan tersebut akan berimplikasi kepada penyelenggara pemilu.

"Di putusan MK menyatakan model keserentakan berimplikasi terhadap keterpenuhan azas pemilu dan penumpukan beban penyelenggara, dan kemudahan pemilih menyalurkan kedaulatan rakyat," ungkap dia.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu berharap, diskursus mengenai RUU Pemilu dan Pilkada bisa terus dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun ini, agar aspirasi masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat didengar dengan baik.

"Kita berharap (pembahasan) RUU dari sekarang, sehingga ada ruang waktu untuk kita belajar bersama-sama. Dan menurunkan peraturan KPU yang sering dikeluhkan teman-teman daerah. Karena ini berpengaruh pada pedoman teknis, atau surat dinas yang diturunkan ke kabupaten/kota dan provinsi," jelasnya.

"Dalam hal ini KPU bukan penafsir, pengkaji, tapi pelaksanaan UU," demikian Iffa menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya