Berita

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bakal memasuki babak baru. Majelis hakim diminta membebaskan dua pegawai WKM yang jadi terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Hakim harus berani membebaskan karena perkaranya sarat kejanggalan dan manipulasi, serta mengarah pada tindakan kriminalisasi," kata pengacara OC Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini. Adapun dua pegawai PT WKM yang menjadi terdakwa dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kaligis adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. 


Kaligis mengklaim terjadi pelanggaran dalam proses pengusutan perkara, yakni adanya perbedaan pasal sangkaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

Kejanggalan lainnya, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada Awwab an Marsel saat masih berstatus tersangka bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan ini, termasuk saat pemeriksaan para saksi.

"Melainkan pertanyaan seputar patok atau pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik dipasang di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT Position,” tukas Kaligis. 

Ditegaskan Kaligis, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya sebagaimana disangkakan penyidik. Mereka masang patok pembatas di wilayah IUP sendiri dalam rangka penjagaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Perusakan hutan justru dilakukan oleh PT Position karena pengerjaan yang dilakukan bukan membuka jalan angkutan atau logging, melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Diungkapnya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah IUP PT WMK dan diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan inilah yang kemudian yang menjadi dasar bagi pegawai PT WMK melaporkan PT Position atas tuduhan dugaan dengan melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi di Desa Loleba, Kecamatan, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun laporan dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan.

"Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upaya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan serta mencegah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT Position, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri bahkan ditersangkakan,"kata Kaligis. 

"Jika laporan klien kami di Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan maka laporan di Mabes Polri juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” tambahnya.

OC Kaligis dan tim sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penepatan tersangka Awwab Hafidz dan Marsel Bambang oleh Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Sulistiyanto Rohmad Budiharto memutuskan gugatan praperadilan gugur karena perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.






Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya