Berita

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bakal memasuki babak baru. Majelis hakim diminta membebaskan dua pegawai WKM yang jadi terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Hakim harus berani membebaskan karena perkaranya sarat kejanggalan dan manipulasi, serta mengarah pada tindakan kriminalisasi," kata pengacara OC Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini. Adapun dua pegawai PT WKM yang menjadi terdakwa dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kaligis adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. 


Kaligis mengklaim terjadi pelanggaran dalam proses pengusutan perkara, yakni adanya perbedaan pasal sangkaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

Kejanggalan lainnya, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada Awwab an Marsel saat masih berstatus tersangka bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan ini, termasuk saat pemeriksaan para saksi.

"Melainkan pertanyaan seputar patok atau pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik dipasang di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT Position,” tukas Kaligis. 

Ditegaskan Kaligis, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya sebagaimana disangkakan penyidik. Mereka masang patok pembatas di wilayah IUP sendiri dalam rangka penjagaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Perusakan hutan justru dilakukan oleh PT Position karena pengerjaan yang dilakukan bukan membuka jalan angkutan atau logging, melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Diungkapnya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah IUP PT WMK dan diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan inilah yang kemudian yang menjadi dasar bagi pegawai PT WMK melaporkan PT Position atas tuduhan dugaan dengan melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi di Desa Loleba, Kecamatan, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun laporan dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan.

"Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upaya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan serta mencegah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT Position, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri bahkan ditersangkakan,"kata Kaligis. 

"Jika laporan klien kami di Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan maka laporan di Mabes Polri juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” tambahnya.

OC Kaligis dan tim sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penepatan tersangka Awwab Hafidz dan Marsel Bambang oleh Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Sulistiyanto Rohmad Budiharto memutuskan gugatan praperadilan gugur karena perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.






Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya