Berita

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bakal memasuki babak baru. Majelis hakim diminta membebaskan dua pegawai WKM yang jadi terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Hakim harus berani membebaskan karena perkaranya sarat kejanggalan dan manipulasi, serta mengarah pada tindakan kriminalisasi," kata pengacara OC Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini. Adapun dua pegawai PT WKM yang menjadi terdakwa dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kaligis adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. 


Kaligis mengklaim terjadi pelanggaran dalam proses pengusutan perkara, yakni adanya perbedaan pasal sangkaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

Kejanggalan lainnya, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada Awwab an Marsel saat masih berstatus tersangka bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan ini, termasuk saat pemeriksaan para saksi.

"Melainkan pertanyaan seputar patok atau pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik dipasang di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT Position,” tukas Kaligis. 

Ditegaskan Kaligis, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya sebagaimana disangkakan penyidik. Mereka masang patok pembatas di wilayah IUP sendiri dalam rangka penjagaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Perusakan hutan justru dilakukan oleh PT Position karena pengerjaan yang dilakukan bukan membuka jalan angkutan atau logging, melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Diungkapnya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah IUP PT WMK dan diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan inilah yang kemudian yang menjadi dasar bagi pegawai PT WMK melaporkan PT Position atas tuduhan dugaan dengan melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi di Desa Loleba, Kecamatan, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun laporan dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan.

"Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upaya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan serta mencegah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT Position, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri bahkan ditersangkakan,"kata Kaligis. 

"Jika laporan klien kami di Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan maka laporan di Mabes Polri juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” tambahnya.

OC Kaligis dan tim sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penepatan tersangka Awwab Hafidz dan Marsel Bambang oleh Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Sulistiyanto Rohmad Budiharto memutuskan gugatan praperadilan gugur karena perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.






Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya