Berita

Tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota. (Foto: PPID Pemprov DKI Jakarta)

Nusantara

Tiga Truk Tanki Buang Tinja Sembarangan ke Selokan di Jakarta

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 03:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.


Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu 9 Agustus 2025 hingga Minggu 10 Agustus 2025 setelah adanya laporan media.

“Senin pagi (11 Agustus 2025), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” kata Hugo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” kata Hugo.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyatakan pelaku terancam pidana kurungan 10-60 hari atau denda Rp100 ribu-Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya