Berita

Ilustrasi/MNC Media

Bisnis

Diungkap Celios

Orang Miskin Bayar Pajak Lebih Besar, Orang Kaya Simpan Aset di Luar Negeri

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Berdasarkan risetnya, Celios menunjukkan masyarakat miskin justru menanggung beban pajak lebih besar secara persentase dibandingkan para konglomerat super kaya yang memiliki pendapatan puluhan miliar rupiah per bulan.

Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut fenomena ini sebagai sebuah ironi dalam sistem perpajakan nasional.


"Kami melakukan estimasi dari data-data statistik dan kita menemukan fakta yang sebetulnya cukup ironi. Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya," katanya dalam Launching riset Celios bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa 12 Agustus 2025.

Fenomena ini, kata Media, tidak terlepas dari praktik penghindaran pajak melalui tax haven, yang memungkinkan orang kaya menaruh aset di luar negeri, hingga membentuk perusahaan cangkang.

“Banyak capital gain yang belum terealisasi. Hal ini juga berkelindan dengan kondisi di mana ada tax haven hari ini, di mana orang kaya menaruh asetnya di luar negeri, membuat perusahaan cangkang, dan kemudian transaksi dilakukan atas nama perusahaan yang ada di luar negeri tersebut,” jelasnya.

Media mencontohkan pernyataan miliarder Warren Buffett yang mengatakan bahwa kelompok super kaya tidak membayar pajak secara persentase dengan signifikan.

"Bahkan Warren Buffett juga bilang bahwa kenapa orang super kaya itu tidak membayar pajak secara persentase dengan signifikan? Karena orang super kaya juga bingung dan tidak bisa melaporkan ke sekretarisnya secara self-assessment berapa putaran uang yang ada di kantongnya sendiri," imbuhnya.

Ia juga mengatakan beban pajak yang tinggi bagi masyarakat miskin terjadi karena proporsi pendapatan mereka yang relatif kecil, sehingga setiap potongan pajak memiliki dampak besar.

Sementara itu, orang-orang dengan penghasilan puluhan miliar per bulan justru tidak membayar pajak dalam persentase yang sepadan dengan pendapatan yang mereka miliki.

Lebih lanjut ia mencontohkan, publik figur dengan kekayaan triliunan rupiah tidak mungkin menghabiskan seluruh pendapatannya dalam waktu singkat. 

“Coba bayangkan Rafi Ahmad atau Deddy Corbuzier, mereka tidak mungkin spending Rp1 miliar per hari. Mereka hanya bisa spending sedikit uang secara persentase dari total pendapatan mereka,” kata Media.

Sementara itu, masyarakat miskin justru menghabiskan hingga 120 persen dari pendapatannya untuk kebutuhan hidup, termasuk 20 persen yang diperoleh dari hutang. 

Menurut Media, konsentrasi kekayaan yang hanya berputar di tangan segelintir orang kaya justru dapat menurunkan permintaan barang dan jasa serta melemahkan daya beli masyarakat.

"Ketika konsentrasi itu banyak terfokus pada orang kaya distribusi pendapatannya, karena sistem pajak yang tidak berkeadilan, kemudian mendorong adanya penurunan permintaan. Nah penurunan permintaan itu yang juga akhirnya mempengaruhi bagaimana pelemahan daya beli masyarakat pada hari ini," tuturnya.

Ia mengatakan struktur pajak di Indonesia juga dinilai terlalu mengandalkan penerimaan dari pajak konsumsi yang sifatnya regresif. Pajak jenis ini disebut membebani kelompok berpendapatan rendah, karena mereka menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan sehari-hari yang dikenai pajak, sehingga menyebabkan pendapatan orang miskin semakin tergerus, sedangkan orang super kaya justru masih memiliki sisa pendapatan besar.

"Persoalannya adalah dengan daya beli masyarakat yang juga masih belum pulih hari ini, mendorong PPN untuk terus dinaikkan itu juga problematik, karena PPN itu sifatnya sangat-sangat regresif," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya